Kemendagri Minta KPU Perhatikan Kekhususan Papua Barat
Sonny juga menjelaskan bahwa di Papua Barat masih terdapat Majelis Rakyat Papua
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sonny Sumarsono meminta kepada KPU untuk perhatikan ke-khususan Pilkada di daerah Papua Barat.
Pasalnya, dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang pilkada, hanya terdapat poin Gubernur dan Wakil Gubernur saja yang berasal dari putra daerah. Sementara bupati dan wakil bupati tidak disertakan.
"Jangan sampai ada ke-ambiguan dalam pilkada nanti. Coba tolong nanti KPU harus mempertimbangkan ini juga," katanya saat rapat koordinasi di KPU, Jakarta, Selasa (19/4/2016).
Sonny juga menjelaskan bahwa di Papua Barat masih terdapat Majelis Rakyat Papua (MRP) yang mempunyai kepentingan untuk dilibatkan dalam proses tahapan pilkada di Papua.
Hal itu penting, agar KPU juga melibatkan MRP sebagai wadah masyarakat Papua.
Belum lagi, Papua Barat juga memiliki Fraksi Papua yang mempunyai 10 kursi di dewan daerah bersama dengan partai politik lainnya.
"Karena mereka mempunyai fraksi sendiri disana, apakah nantinya mereka bisa mengusung seperti partai lokal aceh atau seperti apa, tolong KPU memerhatikan ini juga," katanya.
Seluruh masukan tersebut, lanjut Sonny, dapat menjadi perbaikan bagi penyelenggara pemilu untuk mengurangi adanya tuntutan hukum kepada KPU karena kurangnya poin-poin yang mengakomodir elemen lain di Papua Barat.