DPRD Akan Bahas Raperda Reklamasi Apabila Ada Manfaat Bagi Masyarakat Jakarta
"Andai kata Raperda tersebut perlu dan penting untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan DKI Jakarta, dewan pasti support,"
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reklamasi yang dilakukan sejumlah pengembang di Utara Jakarta, sekarang terhenti.
DPRD DKI sepakat menunda pembahasan dua Raperda terkait reklamasi yakni, Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Raperda Tata Ruang Strategis Pantau Utara Jakarta.
Anggota Balegda DPRD DKI, Yuke Yurike mengatakan pembahasan Raperda terkait reklamasi dapat dilanjutkan kembali.
Asalkan ada penjelasan reklamasi tersebut bermanfaat untuk masyarakat Jakarta.
"Andai kata Raperda tersebut perlu dan penting untuk kepentingan masyarakat Jakarta dan DKI Jakarta, dewan pasti support," ujar Yuke di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Ia mengatakan pembahasan Raperda bisa dilanjutkan kembali oleh DPRD sekarang apabila pemprov DKI mengajukan Raperda baru terkait reklamasi.
Pengajuan sesuai prosedur dan tata tertib DPRD DKI.
"Apabila akan ajukan kembali raperdanya ya mengikuti prosedur kembali, diajukan via paripurna, dibahas dulu di komisi, Rapimgab, lalu dibahas di Baleg, Rapimgab lagi, dan paripurna," paparnya.
Ia menginginkan polemik mengenai pembahasan Raperda segera tuntas agar DPRD DKI fokus pada raperda lainya yang juga sedang dibahas.
"Harusnya segera sih, biar tuntas, dan bisa lanjut pembahasan Raperda lainnya," katanya.
Sementara itu ditempat berbeda Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan apabila pembahasan dua Raperda terkait Rekalamsi mentok di DPRD DKI maka ia akan meminta Kementerian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri (Permen).
"Tunggu menteri dulu. Kalau nanti Raperda baru DPRD engga mau bahas juga, ya kita lewat Permen," katanya.
Ahok yakin jika tidak ada kesalahan dalam reklamasi yang sekarang menjadi polemik.