KPK Ingin Tahu Bagaimana Agung Sedayu Group Dapat Izin Reklamasi
Penyidik akan mengkonfirmasi keterkaitan yang bersangkutan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Utama Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.
Pemeriksaan tersebut berhubung Agung Sedayu Group mendapat izin reklamasi saat Richard menjabat sebagai komisaris.
"Penyidik akan mengkonfirmasi keterkaitan yang bersangkutan dengan kegiatan perusahaan terkait izin yang diberikan kepada perusahaan itu," kata Pelaksana Harian Kepala Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Yuyuk mengakui pemanggilan Richard tersebut memang secara khusus untuk mendalami peran anak kandung Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan itu.
"Karena ini pemeriksaan pertama kita akan mendalami dulu peran dari Richard ini dan dia dulu sebagai mantan komisaris PT ASG perannya dia apa. Nanti kita akan tanyakan terkait izin reklamasi yang diperoleh perusahaan itu," ujar Yuyuk.
Salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Group, PT Kapuk Naga Indah memang memiliki izin untuk lima pulau dari rekalamasi tersebut. Izin tersebut didapatkan saat DKI diperintah Fauzi Bowo atau Foke.
Yuyuk menambahkan, pihaknya juga berkepentingan memeriksa Richard karena Agung Sedayu juga grup juga memiliki anak perusahaan yang ikut dalam reklamasi tersebut.
"Ada beberapa anak perusahaan lain yang di bawah PT ASG. Saya tidak bisa sebutkan," kata Yuyuk.
Sekadar informasi, KPK menangkap anggota DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi karena menerima uang suap dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Arisman Widjaja Rp 2 miliar.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta.