PN Jakarta Selatan Tetapkan Jadwal Sidang Gugatan Fahri Hamzah
Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dari PKS.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan perdata yang diajukan mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah pada Rabu (27/4/2016) mendatang.
"Sidangnya (Fahri Hamzah) tanggal 27 April 2016," kata Kepala Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna berdasarkan pesan singkat yang diterima Rabu (20/4/2016).
"Hakimnya saya, nomor perkaranya 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel," tambah Made.
Sebelumnya, pada Selasa (5/4/2016), Fahri Hamzah mendaftarkan gugatan perdata atas pemecatan dari PKS.
Kuasa hukum Fahri, Muhajid A. Latief menyebutkan, pada gugatan tersebut anggota DPR daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat itu menempatkan Presiden PKS, Sohibul Iman; Majelis Tahkim; dan Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS sebagai tergugat.
"Berdasarakan diskusi yang panjang dan dokumen-dokumen yang ada. Maka kami menilai bahwa penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh Majelis Tahkim Partai Keadilan Sejahtera kepada Pak Fahri Hamzah saya rasa cukup berat," kata Muhajid A. Latief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).
Pada gugatanya, Fahri meminta pengadilan memutuskan pemberhentian dirinya dari PKS dinyatakan tidak sah.
"Meminta agar putusan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) yang berkaitan dengan pembeherhentian Pak Fahri Hamzah itu dinyatakan batal demi hukum. Tidak sah atau batal demi hukum," katanya.
Dalam gugatan perdatanya, sebut Muhajid, Fahri tidak menuntut uang ganti rugi kepada PKS.