Buronan Kasus Century Turut Dipulangkan Bersama Samadikun
"Ada kabar gembira satu lagi. Hari ini saya pulangkan yang namanya Hartawan Aluwi,"
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain memulangkan terpidana korupsi dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Bank Modern, Samadikun Hartono, ada buronan lain yang dipulangkan Kejaksaan Agung.
"Ada kabar gembira satu lagi. Hari ini saya pulangkan yang namanya Hartawan Aluwi," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo jelang keberangkatannya ke Bandara Halim Perdanakusuma, Kamis (21/4/2016).
Hartawan Aluwi merupakan satu di antara beberapa tersangka dugaan korupsi dana nasabah Bank Century.
Dia bersama Anton Tantular, Dewi Tantular, Hendro Wiyanto, dan Heshan Al Warraq telah menjadi buronan Interpol sejak Mei 2012.
Selaku Komisaris PT Antaboga, Hartawan diduga merugikan negara sebesar USD 178 juta.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber, Hartawan tertangkap di Singapura.