Kasus Siyono Diumumkan Pekan Depan
Kombes Pol Rikwanto, memastikan pekan depan majelis etik bisa mendapatkan kesimpulan terkait sidang etik penanganan terduga teroris Siyono.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
"Dalam keadaan tidak terborgol untuk mencari atas nama Tomi Giri. Karena Siyono berdasarkan keterangan diberikan dua pucuk Senpi oleh Awang alias Cen Lung. Tidak diborgol TSK dengan pendekatan supaya kooperatif," kata Badrodin.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB pada saat melintas di jalan antara Kota Klaten dan Prambanan, kata Badrodin, Siyono melakukan penyerangan terhadap petugas, karena petugas yang melakukan pengawalan hanya satu orang.
Satu orang yang menjaga kemudian satu orang bertugas sebagai sopir.
"Perkelahian tidak dapat dihindari, tersangka terus melakukan penyerangan dengan menyikut menendang bahkan mencoba merampas senpinya," kata Kapolri.
"Bahkan tendangannya sempat mengenai kepala bagian kiri belakangan pengemudi kendaraan sehingga membuat kendaraan oleng ke kanan dan sempat menabrak pembatas jalan. Namun pengemudi berhasil mempertahankan kendaraan dalam keadaan stabil dan tetap meneruskan perjalanannya," kata Jenderal Bintang Empat itu.
Badrodin mengungkapkan situasi sekeliling tidak memungkinkan untuk menepi. Akhirnya petugas pengawal berhasil melumpuhkan Siyono dan menguasai situasi kondisi.
Siyono ketika itu sudah dalam keadaan terduduk lemas. Siyono kemudian dibawa menuju Rumah Sakit Bhayangkara Polda DIY.
"Dan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter IGD, Dokter Dewi, yang bersangkutan dinyatakan sudah meninggal dunia," ujarnya.
Badrodin juga menjelaskan hasil pemeriksaan luar jenazah yang dilakukan berdasarkan permintaan tertulis dari penyidik Densus 88 ditemukan adanya luka memar pada kepala sisi kanan belakang dan didapatkan pendarahan di bawah selaput otak bagian belakang kanan.
Kemudian juga ditemukan fraktur tulang iga kelima kanan depan dan keseluruhan diakibatkan oleh kekerasan benda tumpul.
Badrodin menegaskan pihaknya tidak menginginkan terduga teroris Siyono tewas.
Mengingat, Siyono menyimpan banyak informasi yang dibutuhkan termasuk juga pengungkapan senjata api yang disimpan oleh yang diberikan seseorang.
"Dalam mengungkap jaringan terorisme, khususnya jaringan Al Jamaah Al Islamiyah sehingga meninggalnya tersangka Siyono akses informasi yang seharusnya bisa diperoleh dari tersangka menjadi hilang," ujarnya.
Badrodin menuturkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para petugas yang membawa Siyono termasuk juga komandannya.
Polri juga melakukan sidang disiplin karena memang ada kelalaian yang dibuat pada yang bersangkutan. Ia mengungkapkan pengawalan hanya satu orang sesuai dengan Perkap.
Padahal, pengawalan tidak boleh dilakukan oleh satu orang. Kemudian membawa tersangka tidak diborgol.
"Nah ini yang dilakukan tindak lanjut dan hari ini mungkin minggu depan masih dilakukan sidang kode etik terhadap para pelakunya, petugas yang mengawalinya," imbuhnya. (tribun/fer/kcm)