Nama Sekjen MA Disebut Dua Orang Yang Ditangkap KPK Saat Transaksi Suap
Pihak KPK punya alasan kuat melakukan penggeledahan di ruang kerja hingga rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi setelah ditangkapnya
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak KPK punya alasan kuat melakukan penggeledahan di ruang kerja hingga rumah Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi setelah ditangkapnya Panitera sekaligus Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Edy dicokok KPK dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena menerima suap dari swasta, Doddy Aryanto Supeno.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan, penggeledahan itu perlu dilakukan karena adanya pengakuan dari Edy dan Doddy perihal indikasi keterlibatan Nurhadi.
"Kalau kami melihat berdasarkan Undang-undang KPK, KPK boleh melakukan penggeledahan pada waktu yang bersangkutan belum menjadi Tersangka," kata Agus di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/4/2016).
"Langkah-langkah itu kami lakukan pasti karena ada indikasi kuat, berdasarkan keterangan-keterangan yang kami mintai keterangan kepada orang yang kami tangkap kemarin. Karena itu, langkah-langkah (penggeledahan) itu kami lakukan," sambungnya.
Menurut Agus, sejauh ini kapasitas Nurhadi terkait kasus ini hanya sebatas pihak terkait.
Namun, jika ditemukan alat bukti keterlibatannya dalam kasus suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) ini, maka Nurhadi bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa statusnya nanti seperti apa, kami belum tahu. Hal itu tergantung dari fakta dan data yang kami kumpulkan dan alat bukti yang kami dapatkan," katanya.
Nama Sekjen MA, Nurhadi, bukan kali pertama didengar publik.
Ia sempat membuat heboh publik lantaran membagikan suvenir berupa 2.500 unit iPod Shuffle seharga sekitar Rp 500 ribu per unit kepada para tamu undangan resepsi pernikahan putrinya pada 17 Maret 2014 lalu.
Dia juga diketahui mempunyai dua rumah mewah di dekat kawasan Senayan City. Yakni, di Jalan Heng Lekir V Nomor 6 dan Jalan Hang Lekir VIII Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Diberitakan, Tim KPK melakukan penggeledahan di empat tempat pascapanitera sekaligus Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution tertangkap tangan menerima uang diduga suap sebesar Rp 50 juta dari pihak swasta, Doddy Aryanto Supeno.
Uang suap diserahkan di area parkir basement sebuah hotel di Jalan Kramat Raya, Rabu (20/4/2016), pukul 10.45 WIB.
Keempat tempat yang digeledah yakni, PT Paramount Enterprise International di Jalan Boulevard Raya Gading Serpong Tangerang, Banten; kantor PN Jakarta Pusat, ruang kerja Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, di kantor gedung MA; dan rumah pribadi Sekjen MA, Nurhadi di Jalan Hang Lekir, Jakarta Selatan.
Edy Nasution telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Sementara, Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka perantara suap lantaran diduga kuat ada pihak terkait yang menggunakan jasa Doddy.
Penyerahan uang tersebut diduga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus perdata perusahaan PT Paramount Enterprise International ke MA yang didaftarkan melalui PN Jakarta Pusat.
Penyerahan uang tersebut bukan kali pertama.
Sebab, sebelumnya Doddy juga telah menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Edy dari total commitment fee sebesar Rp 500 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.