Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Kejaksaan Agung, Samadikun Dengarkan Putusan MA

Selain itu, tim kejaksaan juga menanyakan kepemilikan aset di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Kejaksaan Agung, Samadikun Dengarkan Putusan MA
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia Samadikun Hartono (kanan) dikawal Kepala BIN Sutiyoso (kedua kiri) serta pengawal lainnya usai turun dari pesawat di Bandara Halim PK, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam. Samadikun Hartono akhirnya ditangkap di Shanghai, China setelah buron selama 13 tahun terkait penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp 169,4 Miliar di tahun 2003. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiba di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (21/4/2016) pukul 22.20 WIB, buronan BLBI Samadikun Hartono langsung dibawa ke gedung Jampidsus.

Di lantai satu gedung bundar kejaksaan tersebut, Samadikun ‎mendengarkan kembali putusan MA pada tahun 2003 lalu yang dibacakan tim Kejaksaan Agung.

Hal itu dilakukan lantaran ia tidak sempat dieksekusi dan mendengarkan putusan vonisnya sebelum buron.

"Putusaan MA yang bersangkutan tidak bisa disampaikan karena dia lari . Barusan sudah disampaikan putusannya. Dia dihukum sekian tahun dan uang pengganti Rp 169 miliar," ujar Jampidsus Arminsyah di kantornya, Kamis (21/4/2016) malam.

Menurut Arminsyah, setelah pembacaan putusan MA tersebut, pihaknya menanyakan kesanggupan membayar uang pengganti.

Selain itu, tim kejaksaan juga menanyakan kepemilikan aset di Indonesia.

‎"Kita pertanyakan apakah mau bayar atau mau bayar apa. Memiliki aset atau tidak? Setelah itu kita eksekusi," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Arminsyah belum mau menyampaikan jawaban pengemplang BLBI tersebut.

Menurutnya saat ini pemeriksaan dan penelusuran aset masih dilakukan. Ia berjanji akan segera menyampaikan hasil pemeriksaan Samadikun kepada awak media.

"Nanti kita sampaikan, proses masih berlangsung dan pak Jaksa Agung (HM Prasetyo) masih di dalam," ujarnya.

Pada 13 tahun lalu, MA mengeluarkan putusan bernomor ‎1696 K/Pid/2002 tertanggal 28 Mei 2003.

Dalam putusan itu Samadikun yang merupakan kelahiran Bone Sulawesi Selatan tersebut divonis empat tahun penjara dan denda Rp 169, 4 milyar.

Sebelum eksekusi dilakukan, Samadikun keburu lari ke luar negeri dan menjadi buronan kejaksaan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas