Pencipta Indonesia Raya Diakui, Perancang Garuda Pancasila Belum
Upaya pelurusan sejarah lambang negara Indonesia sudah berlangsung sejak 16 tahun lalu, tepatnya sejak tahun 2000.
Editor: Dewi Agustina
Meski status Sultan Hamid juga masih terhambat status hukumnya sebagai terpidana kasus pemberontakan Westerling, namun status itu juga masih meragukan.
Hal itu disampaikan oleh pakar Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah.
"Tuduhan bahwa Sultan Hamid II terlibat dalam pemberontakan Westerling sangatlah lemah, dan cenderung tidak terbukti," kata Andi Hamzah.
Meskipun begitu, Sultan Hamid II akhirnya tetap divonis bersalah, dan dihukum penjara 10 tahun.
Saat ini, menurut Andi Hamzah, sangat terbuka kemungkinan bagi ahli waris Sultan Hamid II untuk melakukan peninjauan kembali terhadap putusan itu.
Keberhasilan dalam proses peninjauan kembali itu akan sangat berpengaruh terhadap pembersihan nama Sultan Hamid II dan pengakuan kembali perannya dalam proses pembentukan NKRI.