Ditahan BNN, IPW Desak AKP Ichwan Segera Dipecat Dari Kepolisian
Indonesia Polisi Watch (IPW) prihatin dengan kasus AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan yang kini menjadi tersangka dan ditahanBNN akibat me
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Polisi Watch (IPW) prihatin dengan kasus AKP Ichwan Lubis, Kasat Narkoba Polres Belawan yang kini menjadi tersangka dan ditahanBNN akibat menerima uang hasil kejahatan narkoba.
"IPW sangat prihatin dengan kasus di Belawan. Kasus ini adalah kasus yang kesekian kalinya, dimana Polisi terlibat dan diduga bermain-main dengan bandar narkoba, terutama di Sumut," ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, Sabtu (23/4/2016).
Menurut Neta, kasus di Belawan lebih mengejutkan karena BNN menemukan uang Rp 2 miliar di rumah tersangka.
Dengan berulangnya kasus polisi terlibat narkoba, maka ini adalah puncak gunung es yang diduga lebih banyak lagi oknum polisi terlibat kasus narkoba.
"Kasus ini semakin menunjukkan bahwa narkoba makin sulit di berantas di negeri ini, yang ada justru bandar narkoba makin banyak memperalat aparat penegak hukum," tutur Neta.
Atas perilaku tersangka, dikatakan Neta, Polda Sumatera Utara (Sumut) harus bertindak tegas dengan memberhentikan tersangka dari anggota Polri dan dijatuhi hukuman mati.
Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak ada polisi lainnya yang meniru dan berulah.
Neta menambahkan kasus ini harus menjadi pelajaran berharga bagi Polri.
Kasus tersebut harus segera dituntaskan dan jaringan yang melibatkan tersangka harus dibongkar untuk mengetahui apakah ada polisi lain yang terlibat.
"Proses pemecatan harus dipercepat meski keputusan harus menunggu putusan pengadilan," katanya.
Sebelumnya, Kabag Humas BNN, Slamet Pribadi menuturkan AKP Ichwan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang hasil bisnis narkotika dari Togiman alias Toni, bandar yang mendapat fasilitas istimewa di Lapas Lubuk Pakam.
Hal ini masih berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkoba jenis Sabu 20 kg dan ribuan pil ekstasi beberapa waktu lalu di Lapas.
Untuk pengusutan kasus, penyidik BNN memeriksa beberapa rekening bank milik Ichwan.
Berdasarkan pemeriksaan rekening sementara, didapatkan ada beberapa kali transaksi uang masuk.
Bahkan saat penyidik BNN melakukan penggeledahan di kediaman tersangka, penyidik menemukan uang tunai Rp 2,3 miliar.
Adanya peristiwa tersebut sempat membuat geger Polres Belawan.
Kediaman Ichwan pun tampak sepi dan Ichwan tidak lagi berkantor.
Terkait status tersangka Ichwan dan proses hukum yang akan dijalani, Slamet mengaku telah berkoordinasi baik dengan Kapolda Sumatera Utara maupun dengan Bidang Propam.
"Pastilah kami koordinasi dengan Kapoldanya dan Propam. Yang jelas akan diselesaikan dulu masalah pidananya, nanti etiknya juga ada dari Propam," katanya.