Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samadikun Hartono Bukan Koruptor tapi Perampok

Samadikun tidak layak disebut sebagai koruptor, melainkan adalah seorang perampok.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Samadikun Hartono Bukan Koruptor tapi Perampok
KOMPAS.com/Indra Akuntono
Guru Besar Universitas Pertahanan Salim Said 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Guru Besar Universitas Pertahanan, Prof Dr Salim Said menilai salah dengan penyebutan buronan BLBI, Samadikun Hartono.

Menurutnya, Samadikun tidak layak disebut sebagai koruptor, melainkan adalah seorang perampok.

"‎Salah kita gunakan pemanggilan Samadikun koruptor. Samadikun itu perampok," kata Salim dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/4/2016).

Salim menuturkan, kalau koruptor itu adalah orang yang menyalahgunakan kekuasaan.

Sementara perampok seperti Samadikun adalah mengambil uang rakyat.

"itu duit rakyat diperbantukan kepada (bank) dia untuk selamatkan nasabah. Tapi duit itu dia ambil, dia rampok," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Samadikun Hartono, pemilik Bank Modern yang buron setelah divonis empat tahun penjara dalam kasus dana BLBI.

Berita Rekomendasi

Penolakan atas upaya hukum luar biasa itu diputuskan dalam rapat majelis hakim pada 26 September 2008.

Majelis yang diketuai Bagir Manan, dengan anggota Artidjo Alkostar dan Abdul Kadir Mappong, itu juga menghukum Samadikun membayar biaya perkara Rp 2.500.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003.

Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ‎pada 2 Agustus 2002.

Vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi, Samadikun menghilang.

Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana BLBI.

Pemerintah mengucurkan dana Rp 1,97 triliun untuk menyelamatkan Bank Modern yang dihantam krisis pada 1997.

Dia malah memakai sebagian uang itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas