Aktivis: Undang-Undang BPK Harus Direvisi
ICW menyarankan ada aturan baru mengenai pemilihan anggota BPK dan kepemilikan aset perusahaan.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya menjaga integritas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka pemerintah perlu merevisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Febri Hendri, aktivis anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), menyarankan ada aturan baru mengenai pemilihan anggota BPK dan kepemilikan aset perusahaan.
“Sudah saatnya Undang-Undang BPK itu harus direvisi,” tutur Febri Hendri, aktivis anti-korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW), kepada wartawan ditemui di Jakarta, Minggu (24/4/2016).
Perlu ada pengurangan jumlah anggota BPK dari sembilan orang kelima orang.
Ini lebih efektif dan tak menghabiskan banyak uang negara. Proses pemilihan dilakukan secara transparan dan partisipasif.
Menurut dia, panitia seleksi perlu melihat rekam jejak calon anggota selama ini dan kepemilikan aset.
Lalu, dia melanjutkan, calon anggota perlu mendeklarasikan aset kepada publik.
Sehingga, kasus seperti yang dialami Harry Azhar Aziz, ketua BPK saat ini, tak terulang kembali.
Nama Harry tercatat dalam daftar nama yang bocor di Panama Papers.
Dia menegaskan, deklarasi aset tak hanya saat akan mencalonkan diri menjadi anggota BPK.
Tetapi juga berlaku bagi semua pejabat BPK terutama pemeriksa BPK.
Mereka harus mendeklarasikan aset kalau perlu dilakukan setiap tahun.
“Nanti di revisi UU BPK juga harus ada sanksi kalau saja ada kejadian seperti ketua BPK ini (Harry Azhar Aziz,-red) atau juga kepala BPK Jakarta. Harus diatur sanksi. Sanksi apa itu? Apakah mundur, apakah dicopot atau dipecat. Supaya tegas,” kata dia.
Selain itu, dia menambahkan, setiap calon anggota BPK perlu dilihat apakah, dia mempunyai hubungan darah dengan politisi di DPR atau pengurus satu partai politik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.