Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samadikun Seharusnya Bayar Jauh Lebih Banyak Dari Rp 169 Miliar

Bukannya mengembalikan uang curiannya, ia justru memilih kabur ke luar negri menghindari segala tanggungjawabnya

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Samadikun Seharusnya Bayar Jauh Lebih Banyak Dari Rp 169 Miliar
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Kordinator Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pelaku pengemplangan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, harus mengembalikan uang negara sebesar sekitar Rp 169 miliar pada 13 tahun lalu, dan menjalani hukuman empat tahun penjara.

Bukannya mengembalikan uang curiannya, ia justru memilih kabur ke luar negri menghindari segala tanggungjawabnya. Kini setelah Samadikun tertangkap, uang yang harus ia kembalikan seharusnya lebih dari itu.

Kordinator Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Apung Widadi, menilai tidak adil bila Samamdikun hanya dimintai uang Rp 169 miliar, setelah 13 tahun. Negara seharusnya merampas lebih dari itu.

"Ini kan pasti diolah uangnya sama dia, pasti lebih dari itu," ujar Apung kepada wartawan, di kantor FITRA, Jakarta Selatan, Minggu (24/4/2016).

Ia mengaku yakin sebagai seorang pengusaha, Samadikun tidak hanya berpangku tangan selama kabur. Uang Rp 169 miliar itu pasti diinvestasikan, dan setelah 13 tahun dapat dipastikan keuntungn yang didapat sang koruptor sudah lebih dari Rp 169 miliar.

Cara paling mudah menghitung uang yang harus dikembalikan Samadikun, adalah membandingkannya dengan kurs dollar Amerika Serikat (AS) 13 tahun lalu. Berapa dollar AS yang didapat dengan menukarkan Rp 169 miliar. Lalu jumlah tersebut dirupiahkan dengan kurs saat ini.

BERITA REKOMENDASI

"Atau yang lebih efektif itu ya dibuka kasus baru, dia kan harus balikin duit negara tapi kan kabur, ya harus dihukum," terangnya.

Walaupun kasus korupsi Samadikun sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, penegak hukum masih bisa menjerat Samadikun dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Harus dilacak asetnya di luar negri, aset yang tidak bisa dibuktikan bahwa aset itu dibeli dengan uang sah, harus disita negara," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas