Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Watch: PSU di Muna Tak Ada Dasarnya

Kejanggalan tersebut berhasil ditemukan Mahkamah Konstitusi Watch

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in MK Watch: PSU di Muna Tak Ada Dasarnya
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi terkait  Pilkada Kabupaten Muna dianggap banyak keanehan oleh MK Watch.

Kejanggalan tersebut berhasil ditemukan Mahkamah Konstitusi Watch melalui investigasi mendalam dan hasil temuan itu sendiri sudah disampaikan oleh MK watch ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (21/4/2016) lalu.

"Laporan yang dilengkapi hasil putusan sela dan bukti bukti transfer melalui Bank yang mengarah ke Hakim MK sudah diterima oleh KPK," ujar Sekretaris Jenderal MK Watch, Nurahman Muklis, Senin  (25/4/2016).

Nurahman mengatakan, dasar pelaporan MK Watch ke KPK terhadap dugaan adanya aliran dana ke sejumlah oknum  MK  diantaranya terkait persidangan sengketa Pilkada Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Menurut Nurahman, putusan sela Majelis Hakim MK yang memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) atas dasar adanya  ditemukannya satu orang pemilih atas nama Hamka Hakim.

Nama tersebut menggunakan hak pilihnya di dua TPS yaitu TPS 4 Kelurahan Wamponiki dan TPS 4 Kelurahan Raha. 

Keterangan Hamka Hakim saat diperiksa di Panwaslu Kabupaten Muna dijadikan sebagai bukti dalam persidangan MK yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) Rusman Emba–Malik Ditu dengan nomor urut dua dalam gugatan di MK.

BERITA TERKAIT

"Dalam keterangan di persidangan MK justru hasil pemeriksaan Panwaslu Kabupaten Muna terhadap Hamka Hakim yang memilih dua kali terhadap paslon Rusman Emba–Malik Ditu di TPS yang berbeda," katanya.

“Seharusnya Hamka Hakim yang memilih di dua TPS yang berbeda dalam Pilkada adalah sebuah tindakan kriminal yang seharusnya Panwaslu Muna melaporkan Hamka Hakim ke pihak kepolisian," ujarnya.

Nurahman menilai, seharusnya tidak ada bukti dan dasar untuk melakukan PSU di kabupaten Muna karena Pemilih atas nama Hamka tersebut yang melakukan pemilihan didua TPS bisa digugurkan suaranya dan MK tidak perlu memerintahkan PSU.

Pasalnya kecurangan melalui 1 suara tidak mempengaruhi Kemenangan pasangan nomor 3 yaitu oleh LM. Baharuddin – La Pili pasangan Rusman Emba Dan Malik Ditu yang kalah 33 suara.

Pun demikian, kata Nurahman, PSU di tiga TPS di Kabupaten Muna yang sudah di laksanakan juga banyak menghasilkan kecurangan sekalipun paslon Rusman – Malik kalah oleh LM. Baharuddin – La Pili yang hanya unggul 1 suara.

Dari data yang diterima oleh MK Watch pada 22 Maret 2016 diselenggarakan PSU di 3 TPS sesuai perintah MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas