Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabutan Moratorium PNS dan Pemekaran Daerah Baru Dilakukan Setelah Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan penghematan itu ditujukan agar pemerintah punya cukup dana untuk membangun infrastruktur.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pencabutan Moratorium PNS dan Pemekaran Daerah Baru Dilakukan Setelah Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen
Net
Ilustrasi PNS 

Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Pemerintah tengah melakukan penghematan anggaran. Wakil Presiden RI Jusuf Kalla mengatakan penghematan itu ditujukan agar pemerintah punya cukup dana untuk membangun infrastruktur.

Dalam sambutannya di acara peluncuran i-OTDA, di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (26/4/2016), Jusuf Kalla mengatakan atas alasan tersebut, pemerintah mengeluarkan moratorium Pegawai Negri Sipil (PNS), dan pemekaran wilayah baru.

"Jadi jangan karena kalah pilkada lalu minta kabupaten baru, daerah baru. Jangan hanya karena ingin gengsi minta kabupaten baru," katanya.

Perekrutan PNS baru berarti penambahan anggaran, begitupun pemekaran wilayah baru. Kata dia dengan pemekaran wilayah baru, berarti pemerintah pusat harus menanggung biaya pembangunan gedung baru untuk kantor pemerintahan, berikut dengan PNS barunya.

"Kalau kita pemekaran lagi, butuh kantor lagi, butuh DPR lagi, butuh bupati, satker, macam-macam, butuh perjalanan, butuh rapat, butuh seminar, tambah lagi semuanya," kata Jusuf Kalla.

Padahal seringkali pemekaran daerah baru dapat terjadi karena sang Gubernur takut di demo. Gubernur tersebut akhirnya terpaksa mendukung usulan pemekaran wilayah baru di daerahnya. Alhasil pemerintah pusat pun harus menanggung bebannya.

Berita Rekomendasi

"Jadi semua sampah dibawa ke pusat. Daripada ada korban maka kita umumkan saja sekalian sekarang, tidak ada pemekaran," jelasnya.

Saat ini pemerintah tengah giat melakukan pembangunan, salah satunya adalah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Kata dia, jika pertumbuhan ekonomi sudah mulai stabil, maka kebijakan pengetatan anggaran bisa dipertimbangkan lagi.

"Intinya kita efisien dulu sampai mencapai pertumbuhan tujuh persen, baru setelah itu kita berpikir apakah masih perlu atau tidak," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas