KPK Kembali Periksa Wakil Ketua DPRD M Taufik
KPK kembali memeriksa wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik terkait suap pembahasan Raperda reklamasi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik terkait suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta.
Saat tiba di KPK, Taufik mengungkapkan persoalan tersebut karena soal izin pelaksanaan izin reklamasi.
Menurut Taufik, pihaknya belum setuju lantaran Perda tersebut adalah soal tata ruang dan bukan soal izin.
"Karena Perda itu perda tata ruang, bukan perda izin. Nah kita nggak mau masukin izin," kata Taufik di KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Menurut Taufik, izin terkait reklamasi sudah keluar sehingga tidak perlu lagi dimasukkan.
"Izin itu kan udah keluar jadi kita nggak perlu masukin ke situ dong," kata dia.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI yang juga Ketua Komisi D Mohamad Sanusi diketahui menerima suap Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Uang tersebut sebagai suap keperluan pembahasan Raperda tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis kawasan pantai Jakarta Utara.
Pada kasus tersebut, KPK juga telah menetakan Ariesman sebagai tersangka.
Tersangka lain adalah personal assistant di PT Agung Podomoro Land, Trinanda Prihantoro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.