Kubu Ancol Anggap Putusan MA Ganti Rugi Rp 100 Miliar Sudah Selesai
Namun, ia menilai telah terjadi kesepakatan antara Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie dan pihak pemerintah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekjen Golkar kubu Ancol Zainudin Amali tak tahu putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai ganti rugi Rp100 miliar.
Namun, ia menilai telah terjadi kesepakatan antara Agung Laksono dengan Aburizal Bakrie dan pihak pemerintah.
"Jadi sudah dianggap selesai," kata Amali kepada Tribunnews.com di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Amali yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan putusan MA tersebut berbeda dengan kasus warisan, tanah atau utang-piutang.
"Jadi pasti diantara Pak Ical sudah ada pembicaraaan," imbuh anggota Komisi I DPR itu.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyerahkan sepenuhnya penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) Luar Biasa kepada internal Golkar. Pasalnya, terdapat kesepakatan tidak resmi antara Yasonna, Aburizal Bakrie dan Idrus Marham seiring diterbitkannya SK pengesahan terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Bali rekonsiliasi.
Kesepakatan pertama, kewajiban Menkumham untuk membayar Rp 100 Miliar dianggap selesai secara musyawarah mufakat. Kedua, dalam rangka rekonsiliasi, akan diadakan Munaslub selambatnya sebelum bulan suci ramadhan.
"Kesepakatan itu tidak mungkin jadi bagian dari SK, tapi itu gentleman agreement," kata Politikus PDIP itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.