Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TKA Asal Tiongkok Ditangkap, Menaker Kecolongan

Masuknya TKA tanpa dokumen, jelas itu bukti kalau Kemenaker kecolongan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in TKA Asal Tiongkok Ditangkap, Menaker Kecolongan
Facebook/Surya Prabowo dan Andi Arief
Lima warga negara China yang diduga tentara negara itu ditangkap saat memasuki pangkalan militer TNI AU di Halim Perdanakusuma Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya lima tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok oleh Otoritas Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma menuai sorotan dari Komisi IX DPR RI.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani mengatakan, kasus tersebut merupakan bukti lemahnya pengawasan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen imigrasi.

"Masuknya TKA tanpa dokumen, jelas itu bukti kalau Kemenaker kecolongan dalam mengantisipasi gelombang pekerja asing yang masuk ke Indonesia. Dalam rapat kerja bersama Menaker, selalu kami ingatkan perlunya kontrol yang ketat terhadap makin besarnya gelombang pekerja asal Tiongkok ini ke berbagai daerah, tetapi fakta ini selalu dibantah oleh Menaker," kata Irma di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (28/4/2016).

 Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi NasDem ini menambahkan bahwa TKA yang tertangkap itu hanya bagian kecil dari fenomena serbuan pekerja asing ke Indonesia.

Irma meyakini, tertangkapnya TKA asal Tiongkok ini seperti fenomena gunung es.

Dia meyakini masih banyak tempat dan perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa mengantongi ijin resmi  (IMTA).

Sayangnya ini sering luput dari pantauan aparat yang berwenang. 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu Irma mendesak Menaker Hanif Dhakiri untuk melakukan investigasi serta melakukan pengecekan terhadap setiap pekerjaan yang melibatkan investor serta pekerja asing.

Juga tak lupa memberi sanksi tegas terhadap setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa mengantongi ijin dari Pemerintah.

 "Menaker dan imigrasi harus berkoordinasi untuk mencegah hal ini terulang kembali. Karena masuknya warga negara asing tanpa izin adalah sebuah pelanggaran dan Pemerintah harus mendeportasi mereka serta memberi sanksi tegas kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja asing tanpa mengantongi ijin dari pemerintah," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas