MK Kabulkan Permohonan Pemohon Perselisihan Hasil Pilkada Teluk Bintuni
Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Kabupaten Teluk Bintuni
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan akhir sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pilkada Kabupaten Teluk Bintuni Provinsi Papua.
Isi putusannya tersebut, MK membatalkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Desa Moyeba pada 19 Maret lalu karena dinilai tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Menjatuhkan putusan akhir berupa membatalkan hasil perolehan suara masing-masing pasangan calon pada proses pemungutan suara ulang di TPS 1 Moyeba, Distrik Moskona Utara," kata Wakil Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
"Menetapkan bahwa perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon peserta Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Teluk Bintuni di TPS 1 Moyeba Distrik Moskona Utara menjadi nihil," tambahnya.
Dengan dibatalkannya atau tidak dihitungnya hasil PSU tersebut oleh MK, maka perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Petrus Kasihiw-Matret Kokop selaku pihak pemohon berbalik unggul sebanyak 742 suara atas pasangan calon nomor urut 3 Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.
Pasalnya, dalam putusannya MK juga mengabulkan permohonan pemohon yang meminta agar MK dapat menetapkan dan mengembalikan suara yang diperoleh oleh Petrus Kasihiw-Matret Kokop di 3 TPS lain yaitu TPS Inovina, Mosum, dan Mersitem yang beberapa jumlah suaranya telah sengaja dirubah untuk Daniel Asmorom-Yohanis Manibuy.
"Membatalkan Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Teluk Bintuni bertanggal 18 Desember 2015 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pilkada Teluk Bintuni beserta lampirannya mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon," kata Anwar.
Menanggapi putusan MK, Kuasa Hukum dari pihak pemohon Taufik Basari mengungkapkan bahwa berdasarkan putusan MK ini maka sudah jelas bahwa Petrus Kasihiw-Matret Kokop merupakan pasangan calon yang memenangkan pilkada di Teluk Bintuni.
Sementara itu, penasihat hukum pihak pemohon, Taufik Basari mengatakan, berdasarkan putusan MK ini maka sudah jelas bahwa Petrus Kasihiw-Matret Kokop merupakan pasangan calon yang memenangkan pilkada di Teluk Bintuni.
"Putusan MK ini memberi pelajaran bagi kita agar jangan ada tindakan-tindakan yang dapat merusak demokrasi dalam proses pilkada. Harus menghormati suara rakyat yang telah diberikan," kata Taufik Basari.
Petrus Kasihiw-Matret Kokop sendiri merupakan pasangan calon yang diusung oleh Partai NasDem dan Hanura.
"Dengan adanya putusan MK ini maka pasangan calon nomor urut 2 yaitu Petrus Kasihiw-Matret Kokop bisa ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih oleh KPU," kata Taufik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.