Yang Buat Pasal Guantanamo Terlalu Sering Nonton Film Rambo
Yang buat Pasal Guantanamo ini terlalu sering nonton film Rambo.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan bahwa "Pasal Guantanamo" yang berada di dalam revisi UU Terorisme merupakan pasal yang tidak masuk akal untuk diterapkan di Indonesia.
"Yang buat Pasal Guantanamo ini terlalu sering nonton film Rambo. Jadi nanti kita bakal disuguhkan sebuah drama yang menarik dari penanganan terorisme," ujarnya di Kantor KontraS, Jakarta, Jumat (29/4/2016).
Pasal Guantanamo yang dimaksud adalah bunyi pasal 43 dalam revisi UU Terorisme yang menyatakan bahwa aparat dan penuntut umum dapat membawa orang tertentu di tempat tertentu selama enam bulan di kawasan penyidikan.
Dari pasal itu, lanjut Erasmus, dirinya tidak menemui adanya alasan yang jelas tentang membawa seseorang di tempat tertentu selama itu.
"Orangnya siapa? Tempatnya dimana? Keluarga bisa tahu tidak? Alasan ditahannya bagaimana?" katanya.
Atas dasar itu, pihaknya meminta kepada Pansus UU Terorisme yang dibentuk beberapa waktu lalu untuk menghapus keberadaan pasal yang dinilai tidak lazim baik secara hukum maupun kemanusiaan.