Migrant Care Desak Pemerintah dan DPR Tuntaskan Pembahasan UU Perlindungan Buruh Migran
Regulasi yang menjadi payung hukum perlindungan untuk para buruh migran ini kurang berorientasi kepada perlindungan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di hari buruh internasional kali ini, Migrant Care mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk segera menuntaskan pembahasan Undang-Undang Buruh Migran.
"Menuntut pemerintah Indonesia dan DPR-RI menuntaskan pembahasan legislasi penggantian UU Nomor 39/2004 dengan UU Perlindungan Buruh Migran Indonesia," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, Minggu (1/5/2016).
Anis menilai, regulasi yang menjadi payung hukum perlindungan untuk para buruh migran ini kurang berorientasi kepada perlindungan.
"Jadi benar-benar berorientasi pada perlindungan, memaksimalkan tanggungjawab konstitusional negara yang menjamin keselamatan warganya, mengakhiri era monopoli penempatan buruh migran oleh sektor swasta, mendesentralisasi tatakelola migrasi tenaga kerja sebagai bentuk pelayanan publik negara," ucap Anis.
Di hari buruh ini juga, Anis mendesak Pemerintah Indonesia untuk menghentikan kebijakan-kebijakan yang anti-buruh dan mendorong perwujudan kebijakan kerja dan upah layak.
"Menuntut pemerintah Indonesia mengakhiri kebijakan tata kelola migrasi tenaga kerja yang eksploitatif, berorientasi bisnis dan berpotensi terjadinya human trafficking," kata Anis.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.