Jaksa KPK Dakwa Awang Penyuap Pejabat MA Berikan Uang Rp 400 Juta
Penyerahan uang dilakukan pada Jumat 13 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK mendakwa Direktur Utama PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat, memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.
Keduanya diyakini memberikan suap secara bersama-sama kepada Andi Tristianto.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Senin (2/5/2016).
Jaksa menjelaskan uang itu diberikan agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan Kasasi atas nama Ichsan Suhaidi selaku terdakwa perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur tidak segera dieksekusi oleh jaksa.
"Penundaan juga untuk mempersiapkan memori peninjauan kembali (PK) dalam perkara korupsi proyek pembangunan pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur," kata Burhanudin.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menjelaskan penyerahan uang dilakukan kedua terdakwa. Penyerahan uang dilakukan pada Jumat 13 Februari 2016 di Hotel Atria Gading Serpong.
Sunaryo, orang suruhan Ichsan sekitar pukul 22.30 pada tanggal tersebut datang ke Hotel Atria Gading Serpong Tangerang membawa uang sebesar Rp450 juta yang dikemas dalam dua paper bag dimana masing-masing berisi sebesar Rp400 juta dan Rp50 juta.
"Adapun, uang Rp400 juta diberikan kepada Andri, sementara uang Rp50 juta diberikan kepada Awang," kata Burhanudin.
Keduanya pun didakwa melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Ichsan beserta dua orang lainnya, yakni Lalu Gafar Ismail dan Muhammad Zuhri diputus bersalah dan dijatuhkan hukuman 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram.
Tak puas dengan putusan tersebut, ketiganya lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Mataram. Namun, bukannya dibebaskan, ketiganya malah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Tak sampai di situ, Ichsan beserta dua orang lainnya kemudian menempuh upaya hukum lewat jalur Kasasi di Mahkamah Agung. Namun, upaya untuk meringankan hukuman kembali gagal.
Oleh Hakim Agung, Ichsan divonis pidana penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara dan dikenakan uang pengganti sebesar Rp 4,46 miliar subsidair 1 tahun penjara.