KPK Periksa Wakil Wali Kota Ambon Untuk Tersangka Andi Taufan Tiro
Berdasarkan pemberitaan media lokal setempat, Latuconsina akan memenuhhi panggilan KPK.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Wakil Walikota Ambon Muhammad Armyn Syarif Latuconsina terkati suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Latuconsina akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka anggota Komisi V dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andri, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (4/5/2016).
Latucosina sendiri dikabarkan sedang berada di Jakarta sejak beberapa hari yang lalu. Berdasarkan pemberitaan media lokal setempat, Latuconsina akan memenuhhi panggilan KPK.
Dalam pernyataan tersebut, Latucosina mengaku belum tahu sebab pemanggilan dirinya. Pemanggilan Latuconsina tersebut karena diduga dia mengetahui aliran suap yang mengalir dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Selain memeriksa dia, penyidik juga akan memeriksa seorang saksi Hendrik Canon. Canon adalah seorang kontraktor ternama di Ambon.
Perkembangan terkini, KPK menetapkan dua tersangka baru. Mereka adalah Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary.
Tersangka sebelumnya adalah anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dua orang stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini dan Abdul Khoir.
Mereka ditangkap usai menerima uang 99 ribu Dolar Singapura dari Khoir