Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Yohana Gandeng Intelijen Hindari Kasus Yuyun Terulang

"Kami juga ada intelijen khusus yang bantu kami,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Menteri Yohana Gandeng Intelijen Hindari Kasus Yuyun Terulang
TRIBUNNEWS.COM/JEPRIMA
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Meninggalnya Yuyun (14) di Bengkulu setelah dianiaya dan diperkosa 14 orang mendapatkan simpati banyak orang.

Terkait kasus tersebut, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise berharap agar kasus Yuyun tidak terulang.

Langkah yang akan diambil diantaranya membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Yohana menjelaskan bahwa setiap Satgas akan berada di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

"(Satgas) bekerja sama dengan Polwan, bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak," kata Yohanna usai melayat ke rumah duka mantan Menteri Pemberdayaan Perempuan Tutty Alawiah di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, Rabu (4/5/2016).

Pihaknya juga telah menggandeng intelijen untuk mencegah terjadinya kekerasan kepada anak dan perempuan.

Berita Rekomendasi

"Kami juga ada intelijen khusus yang bantu kami," katanya.

Tim tersebut diungkapkannya akan mendeteksi kekerasan di seluruh wilayah Indonesia.

Selain itu, Satgas tersebut juga rutin menggelar penyuluhan tentang pentingnya melindungi anak dan perempuan.

"Tentang parenting education pendekatan dengan masyarakat supaya sadar anak-anak ini harus kita lindungi," kata Yohana.

Diketahui, sebanyak 14 pelaku kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terancam hukuman 30 tahun penjara.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Dirmanto mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang, dengan ancaman 15 tahun penjara serta Pasal 536 KUHP tentang mabuk-mabukan di tempat umum dengan ancaman tiga hari kurungan.

Dari 14 pelaku, 12 di antaranya ditangkap dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Curup.

Dua diantaranya adalah kakak kelas Yuyun berinisial FE dan SP.

Sepuluh tersangka lainnya adalah DE, TO, DA, SU, BO, FA, ZA, AL, SUU, dan SA.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas