KPAI: Angka Kekerasan Terhadap Anak Meningkat
Diantaranya ada 24 kasus anak sebagai pelaku kekerasan fisik.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
![KPAI: Angka Kekerasan Terhadap Anak Meningkat](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tuntut-penyelesaian-kasus-yy_20160505_015741.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat jumlah anak berhadapan dengan hukum mengalami peningkatan selama periode Januari-25 April 2016.
"Data KPAI mencatat anak berhadapan hukum total di bulan Januari-25 April 2016 ada 298 kasus. Ada meningkat 15 persen dibandingkan dengan 2015," tutur Ketua KPAI, Asrorun Niam kepada wartawan, Jumat (6/5/2016).
Dia menjelaskan, sebanyak 298 kasus itu menduduki peringkat paling tinggi anak berhadapan dengan hukum.
Diantaranya ada 24 kasus anak sebagai pelaku kekerasan fisik.
Pada sembilan kelompok kluster, kata dia, anak pelaku dan korban kekerasan dan pemerkosaan, pencabulan, dan sodomi mencapai sebesar 36 kasus.
Sementara itu, untuk wilayah tertinggi tingkat anak berhadapan dengan hukum berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
"Artinya dari anak berhadapan hukum kasus kekerasan seksual ketentuan tertinggi pada catur wulah pertama," kata dia.
Dia menambahkan, tingginya angka anak berhadapan dengan hukum itu merupakan untuk melakukan langkah extra ordinary dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.