Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Melawan Hukum Putuskan Moratorium Reklamasi

Penghentian reklamasi itu juga telah merugikan pengembang dan menjadi preseden buruk

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Melawan Hukum Putuskan Moratorium Reklamasi
Rahmad Hidayat/Tribunnews.com
Irmanputra Sidin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum menyatakan Pemerintah telah melakukan tindakan melawan hukum ketika secara sepihak menghentikan proses reklamasi pantai utara Jakarta.

Penghentian reklamasi itu juga telah merugikan pengembang dan menjadi preseden buruk bagi kepastian investasi di Indonesia.

Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin di Jakarta, Jumat (6/5/2016), mengatakan, moratorium reklamasi itu bisa menjadi perbuatan melawan hukum pemerintah, karena moratorium itu sama saja memberikan sanksi bagi pengembang.

"Padahal pengembang tidak bisa dianggap bersalah soal keluarnya polemik siapa yang berwenang terhadap pemberian izin reklamasi apakah gubernur atau menteri," katanya.

Pendiri Sidin Constitution itu mengaku tidak paham cara pikir pemerintah ketika memutuskan moratorium reklamasi, karena bagaimanapun juga, pengembang adalah warga negara yang dijamin haknya oleh konstitusi, berupa hak atas perlindungan dan kepastian hukum.

"Mereka sudah mendapatkan izin untuk membangun pantai utara Jakarta dan karenanya izin itu tidak bisa dengan mudah dihentikan begitu saja oleh pemerintah," katanya.

Ironisnya, lanjut Irmanputra Sidin, penerima izin atau pengembang tidak berhak menentukan siapa yang berwenang memberikannya izin," katanya.

Berita Rekomendasi

Lalu kalau izin dicabut, apa solusi yang diberikan pemerintah kepada pengembang yang sudah menghabiskan triliunan rupiah untuk membiayai proses reklamasi pantai utara Jakarta?

Irmanputra Sidin mengatakan, kalau izin itu dianggap bermasalah oleh pemerintah, maka solusinya adalah penyesuaian izin akan syarat yang dibutuhkan, bukan sanksi berupa moratorium.

"Bagaimana kalau para pengembang menggugat balik keputusan pemerintah dan meminta ganti rugi, berapa besar biaya yang dikeluarkan?" katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sendiri walau menerima perintah penghentian sementara (moratorium) reklamasi Teluk Jakarta, menyatakan moratorium ini merugikan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek.

"Saya kira pasti kerugian ekonomi ya. Mereka sudah kontrak, mesti extend (memperpanjang). Karena kan yang mereklamasi dari Belanda, pasti berhenti kan," kata Ahok sesuai menggelar pertemuan dengan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli dan Menteri Kelautan Susi Pudjiastitui beberapa waktu lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas