KPK Periksa Staf Administrasi Anggota DPR Telisik Keterlibatan Politikus PKB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mutakin terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mutakin terkait penerimaan hadiah atau janji terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Mutakin adalah staf administrasi anggota DPR Fraksi PKB Musa Zainuddin.
Dia akan dimintai keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM (Amran, red)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakara, Selasa (10/5/2016).
KPK hingga kini memang sedang mendalami keterlibatan Musa dalam kasus suap tersebut.
Soalnya, nama Musa sering disebut saksi bahwa dia terlibat.
Fakta persidangan menyebutkan Musa disebut menerima uang dari pengusaha melalui Mutakin.
Uang tersebut merupakan fee untuk Musa atas pengusulan program aspirasi berupa pembangunan jalan di Maluku.
Hal tersebut diakui Jaelani, seorang tenaga ahli anggota DPR yang menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir kepada Musa.
Menurut Jaelani, penyerahan uang dilakukan sekitar tanggal 26-27 Desember 2015, di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.