Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Susi Pilih Mundur daripada Dipaksa Bebaskan Kapal-kapal Asing

"Saya pilih mundur kalau kapal asing itu kembali jalan di Indonesia."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Menteri Susi Pilih Mundur daripada Dipaksa Bebaskan Kapal-kapal Asing
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan lebih memilih mundur, jika kapal-kapal asing yang saat ini ditahan di perairan Indonesia kembali berlayar di lautan Indonesia.

"Saya pilih mundur kalau kapal asing itu kembali jalan di Indonesia," kata Susi saat memberikan sambutan dalam penandatanganan peningkatan kerjasama berantas ilegal fishing di kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Selasa (10/5/2016).

Susi menyatakan, ada sekitar 700 kapal asing dari berbagai negara yang berhasil ditahan dan dipinggirkan.

Hal ini disebabkan karena pemerintah telah memperpanjang moratorium perizinan usaha perikanan tangkap di wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia.

"Tanpa moratorium yang kemarin, tidak mungkin kami bisa melihat kapal-kapal gajah (besar) dipinggirkan," ujar dia.

Susi menekankan, kapal-kapal asing tersebut harus menyelesaikan kewajiban pajak utangnya yang sudah bertahun-tahun di Indonesia.

Selain itu, kapal-kapal tersebut juga harus mengganti bendera dan cepat pergi dari laut Indonesia.

Berita Rekomendasi

Para duta besar negara (dubes) juga harus menandatangai perjanjian yang menegaskan bahwa kapal-kapal tersebut tidak boleh kembali ke Indonesia.

"Saya tidak akan bergeming, dan kami masih terus berunding. Hari ini, saya mau ketemu Dubes China dan saya akan katakan demikian," ujar Susi.

Sebelumnya, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 10/PERMEN-KP/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomer 56/Permen-KP/2014 tentang Moratorium Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Wilayah Perngelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia telah diperpanjang sampai 31 Oktober 2015.

Aturan ini melarang kapal ikan eks impor berkapasitas lebih dari 30 gross ton (GT) berlayar kembali di Indonesia.

Dengan adanya peraturan tersebut, pengusaha di bidang perikanan yang kapalnya dilarang beroperasi jadi terganggu.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas