Ongen Dengarkan Putusan Sela Hari Ini
Terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen, kembali
Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen, kembali dijadwalkan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang lanjutan, Selasa (10/5/2016), akan mendengarkan putusan sela yang dibacakan hakim ketua Nursyam.
"Putusan sela kasus Ongen akan digelar hari ini. Sidang dijadwalkan jam 10.00 WIB, tapi karena yang bersangkutan ini tahanan, bisa jadi sidangnya siang," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dihubungi.
Pada sidang sebelumnya, Ongen mengajukan eksepsi atau permohonan sela agar dibebaskan dari dakwaan.
Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Ongen menyebut dakwaan jaksa Abdul Kadir Sangaji janggal.
"Dari awal saya sudah katakan sebaiknya kasus ini didrop aja karena akan berdampak luas di masyarakat dan kepada Jokowi yang sekarang sudah jadi presiden. Pak Jokowi juga tidak perlu merasa terhina," kata Yusril di Penagdilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016) silam.
Ongen ditangkap, Kamis (17/12/2015), di kediamannya Jalan Rambutan kav a/d RT 5/6 , Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Yulius yang berprofesi sebagai dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim dan dilakukan penahanan.
Dari informasi yang beredar, Yulius diduga memposting foto Presiden Joko Widodo dengan artis seksi Nikita Mirzani di akun yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi.
Atas perbuatannya, Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.