Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiga Menteri Wacanakan Perberat Hukuman Pelaku Perkosaan

Mereka membahas mengenai usulan pemberatan hukuman bagi pelaku perkosaan.

Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tiga Menteri Wacanakan Perberat Hukuman Pelaku Perkosaan
Lendy Ramadhan/Tribunnews.com
Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek, Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayan, Puan Maharani, dan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengumumkan hasil rapat koordinasi mengenai pemberatan hukuman bagi pelaku perkosaan di Kantor Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM - JAKARTA - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani, menggelar rapat koordinasi (rakor) di kantornya, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, (10/5/2015).

Rakor tersebut dihadiri Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dan Menteri Kesehatan Nila F Moeloek.

Mereka membahas mengenai usulan pemberatan hukuman bagi pelaku perkosaan.

Hukuman-hukuman tersebut di antaranya, kebiri hinga hukuman mati.

Mengenakan kemeja putih, Menteri Yasonna menjelaskan, bahwa hukuman mati bisa saja diberikan, bila korban mengalami kematian.

"Bisa saja hukuman mati diberikan, bila korban meninggal dunia." kata Yasonna.

Sedangkan untuk hukuman kebiri kepada pelaku, Menteri Nila, memberikan pertimbangan-pertimbangan, di antaranya, efek samping kangker bila menggunakan zat kimia tertentu.

Berita Rekomendasi

"Ia tentunya untuk pengebirian ada pertimbangan-pertimbangan HAM juga, kalau disuntik oleh kimia tertentu, bisa menimbulkan efek samping, seperti kangker." kata Nila

Lalu Menko Puan sebagai pimpinan rapat menjelaskan, bahwa usulan-usulan yang muncul dalam rapat tersebut sifatnya masih berupa wacana dan akan diajukan kepada presiden untuk diputuskan bersama di tingkat yang lebih tinggi.

"Semua yang ada ini sifatnya baru usulan, nanti kita akan bawa ke presiden untuk dibahas lagi. Semuanya, termasuk hukuman kebiri yang menimbulkan efek samping dan hukuman mati semua akan dibahas." kata Puan.

"Pada Intinya kita sepakat untuk memberikan pemberatan hukuman kepada pelaku perkosaan." katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas