Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan Tiga Tersangka Suap Proyek Kementerian PUPR Masuk Tahap Penuntutan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) t

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berkas Penyidikan Tiga Tersangka Suap Proyek Kementerian PUPR Masuk Tahap Penuntutan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Tiga tersangka tersebut adalah Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan PDI Perjuangan dan dua stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini

"Hari ini JUL DES DWP tahap dua," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPk, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (10/5/2016).

Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/5/2016), Damayanti mengatakan persidangan terhadap ketiganya akan digelar dalam waktu dua pekan ke depan.

Kata Damayanti, mereka akan didakwa bersama-sama.

"Paling lama 14 hari (akan disidangkan)," kata Damayanti.

Berita Rekomendasi

Selain Dessy, Julia dan Dessy, KPK juga menetapkan tersangka Direktur PT WIndhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Mereka semua ditangkap saat menerima uang 99 ribu Dolar Singapura dari Khoir.

Perkembangan terkini, KPK menetapkan dua tersangka baru.

Mereka adalah Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas