Berkas Penyidikan Tiga Tersangka Suap Proyek Kementerian PUPR Masuk Tahap Penuntutan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) t
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan tiga tersangka suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016 selesai dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tiga tersangka tersebut adalah Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan PDI Perjuangan dan dua stafnya Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini
"Hari ini JUL DES DWP tahap dua," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPk, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (10/5/2016).
Usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (10/5/2016), Damayanti mengatakan persidangan terhadap ketiganya akan digelar dalam waktu dua pekan ke depan.
Kata Damayanti, mereka akan didakwa bersama-sama.
"Paling lama 14 hari (akan disidangkan)," kata Damayanti.
Selain Dessy, Julia dan Dessy, KPK juga menetapkan tersangka Direktur PT WIndhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Mereka semua ditangkap saat menerima uang 99 ribu Dolar Singapura dari Khoir.
Perkembangan terkini, KPK menetapkan dua tersangka baru.
Mereka adalah Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX wilayah Maluku dan Maluku Utara Kemen PUPR, Amran Hi Mustary.