Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tuntut Aset Nazaruddin Rp 600 Miliar Dirampas Negara

Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari perputaran yang telah berada di rekening bank.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Jaksa KPK Tuntut Aset Nazaruddin Rp 600 Miliar Dirampas Negara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), M Nazaruddin menjalani persidangan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (23/3/2016). Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Neneng Sri Wahyuni menjadi saksi pada persidangan tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harta terdakwa Muhammad Nazaruddin senilai Rp600 miliar masuk dalam tuntutan Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dirampas untuk negara.

Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari perputaran yang telah berada di rekening bank.

"Estimasinya sekitar Rp 600 miliar," kata jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).

Menurutnya, sebagian besar aset yang dirampas berasal dari saham dan properti. Selain itu, pabrik milik Nazarudin pun dirampas negara.

"Itu keuntungan dari proyek maupun dari fee. Karena uangnya berubah wujud berupa layering. Uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham. Uang tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian," katanya.

Sejumlah aset Nazaruddin yang akan disita untuk negara, masuk dalam amar tuntutan. Di antaranya aset berupa properti baik itu tanah dan bangunan atau berupa apartemen yang berlokasi di Manggarai, Pejaten Barat, Warung Buncit, Bekasi, dan kawasan Setiabudi, Jakarta.

Berita Rekomendasi

Aset lainnya yang disita berupa uang dalam rekening atas nama orang atau instansi yang pembuatannya diduga diminta oleh Nazar dan uangnya diduga berasal dari pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.

Seperti diketahui, Nazarudin dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Dirinya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Mei mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas