Jaksa KPK Tuntut Aset Nazaruddin Rp 600 Miliar Dirampas Negara
Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari perputaran yang telah berada di rekening bank.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harta terdakwa Muhammad Nazaruddin senilai Rp600 miliar masuk dalam tuntutan Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar dirampas untuk negara.
Jaksa Kresno Anto Wibowo mengatakan, uang itu berasal dari perputaran yang telah berada di rekening bank.
"Estimasinya sekitar Rp 600 miliar," kata jaksa Kresno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Menurutnya, sebagian besar aset yang dirampas berasal dari saham dan properti. Selain itu, pabrik milik Nazarudin pun dirampas negara.
"Itu keuntungan dari proyek maupun dari fee. Karena uangnya berubah wujud berupa layering. Uang masuk ke rekening bank, kemudian masuk ke saham. Uang tidak bisa kita pilah-pilah rekening bank sekian, rekening saham sekian," katanya.
Sejumlah aset Nazaruddin yang akan disita untuk negara, masuk dalam amar tuntutan. Di antaranya aset berupa properti baik itu tanah dan bangunan atau berupa apartemen yang berlokasi di Manggarai, Pejaten Barat, Warung Buncit, Bekasi, dan kawasan Setiabudi, Jakarta.
Aset lainnya yang disita berupa uang dalam rekening atas nama orang atau instansi yang pembuatannya diduga diminta oleh Nazar dan uangnya diduga berasal dari pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, Nazarudin dituntut penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan penjara terkait kasus tindak pidana pencucian uang. Dirinya bakal mengajukan pledoi atau pembelaan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 18 Mei mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.