Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernyataan Jokowi Terkait Penanganan Atribut PKI Bisa Memicu Konflik

"Atas nama komunisme, seseorang atau kelompok tertentu bisa melakukan main hakim sendiri."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pernyataan Jokowi Terkait Penanganan Atribut PKI Bisa Memicu Konflik
TRIBUN/HAYU YUDHA PRABOWO
Sejumlah massa aksi dari Gerakan Bela Negara (GBN) melakukan aksi demontrasi dengan menginjak simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di depan Balai Kota Malang, Jawa Timur, Senin (17/8/2015). Mereka menolak upaya rekonsiliasi pemerintah dan keluarga anggota PKI. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

Oleh sebab itu, Presiden memerintahkan Kapolri, Panglima TNI harus tetap menghormati kebebasan berpendapat seperti yang disampaikan di dalam TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dalam aksi penertibannya.

TAP MPR tersebut adalah tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPR Sementara dan Ketetapan MPR Tahun 1960 sampai 2002.

Dalam Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa PKI adalah organisasi terlarang di Indonesia.

Dalam pasal dan ayat yang sama juga tertulis, "ke depan (pelaksanaan TAP MPR) diberlakukan dengan berkeadilan dan menghormati hukum prinsip demokrasi dan hak asasi manusia."

Meski demikian, Johan enggan menyebut detil penindakan aparat yang seperti apa yang dianggap kebablasan.

"Saya tidak mau mengomentari detail."

"Tapi direction Presiden clear menurut saya bahwa aparat dalam rangka menertibkan dugaan PKI jangan kebablasan sehingga kebebasan berpendapat untuk menyampaikan ide-ide jangan sampai diberangus juga," ujar dia.(*) (Kompas.com/ Fabian Januarius Kuwado/Kristian Erdianto)

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas