Sikapi Temuan BPK Kunker Fiktif, Fraksi PDIP Tagih Laporan Kunker Anggotanya
Hal itu menimbulkan adanya potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melihat adanya laporan yang tidak memenuhi syarat verifikasi dalam kunjungan kerja anggota dewan.
Hal itu menimbulkan adanya potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000.
Wak Ketua Fraksi PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan surat fraksi PDIP dikeluarkan untuk mengingatkan laporan kunjungan kerja.
Hendrawan menuturkan pihaknya telah mengingatkan anggota Fraksi PDIP untuk membuat format laporan kunjungan kerja untuk dipenuhi.
"Kemarin (10 Mei) diingatkan kembali oleh sekretaris fraksi Bambang Wuryanto, supaya dalam satu tahun terakhir, semua akan disusun ulang," kata Hendrawan ketika dikonfirmasi, Kamis (12/5/2016).
Mengenai dampak hukum, Hendrawan menuturkan hal itu tidak bermasalah.
Namun, hal itu untuk mengingatkan anggota dewan yang menganggap enteng pelaporan tersebut.
Apalagi, terkait kegiatan politik yang tidak bisa dilaporkan secara langsung.
"Misalnya nyumbang ini, nyumbang itu, puluhan juta kan gak bisa dipertanggungjawabkan, mengumpulkan orang dikasih transport, bagaimana cara pertanggungjawabkan," katanya.
Anggota Komisi XI itu mengatakan surat tersebut untuk mengingatkan anggota dewan untuk menggunakan dana reses sebaik-baiknya.
Contohnya, sosialisasi empat pilar atau undang-undang.
"Gunakanlah forum itu, kegiatannya ada gitu loh, jangan stempel saja gitu loh," katanya.
Sebelumnya, beredar surat Fraksi PDI Perjuangan yang berisi keraguan Kesekjenan DPR dalam kunjungan kerja anggota dewan. Hal itu menimbulkan adanya potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000.
Wakil Ketua Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno mengakui adanya surat itu. "Benar," kata Hendrawan ketika dihubungi, Kamis (12/5/2016).
Hendrawan menjelaskan surat itu berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan melakukan uji petik. Ternyata, terdapat laporan yang tidak memenuhi persyaratan. Ia mengatakan pelaporan yang tidak memenuhi syarat sulit diverifikasi.
"Apakah memang kegiatan yang dilakukan anggota dewan itu bisa dibuktikan atau tidak gitu loh," kata Anggota Komisi XI DPR itu.
Diketahui dalam surat Fraksi PDIP bernomor 104/FPDIP/DPR-RI/2016 yang ditandatangani sekretaris fraksi Bambang Wuryanto. Surat berisi:
Atas ketentuan Peraturan Tata Tertib DPR RI Pasal 211 ayat (6) dan surat Setjen DPR RI tentang diragukannya keterjadiannya kunjungan kerja perorangan Anggota DPR RI dalam melaksanakan tugasnya, sehingga potensi negara dirugikan Rp945.465.000.000
Oleh karenanya kepada Yth Bapak/Ibu anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI diharap melengkapi laporannya. Selanjutnya laporan tersebutbdiharap sudah diterima fraksi paling lambat tanggal 25 Mei 2016.