Wajah Masam Tersangka Andi Taufan Tiro Usai Diperiksa KPK
Tiro mengunci rapat-rapat mulutnya
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Amanat Nasional Andi Taufan Tiro langsung bergegas meninggalkan Komisi Pemberantasan Korupsi usai diperiksa penyidik.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
Tiro mengunci rapat-rapat mulutnya ketika ditanya mengenai materi pemeriksannya hari ini.
Dia juga terlihat memasang wajah masam ketika ditanya mengenai statusnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiro memang terlihat tidak berkenan memberikan keterangan ketika dimintai pendapatnya.
Saat tiba di KPK tadi pagi, dia juga berusaha keras menghindari wartawan.
"Nanti ya," kata Tiro.
Andi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPJN IX, Amran HI Mustari, pada 27 April 2016.
Penetapan keduanya sebagai tersangka karena diduga menerima uang suap dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Pada kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan tersangka anggota Komisi V dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti, dan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Golkar Budi Suprianto.
Pada sidang dakwaan tersangka Abdul Khoir, Andi Taufan dan Amran muncul setelah Abdul Khoir dinyatakan telah menyuap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp4,28 miliar.
Uang itu agar proyek program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara lolos.
Abdul didakwa menyuap Andi, Musa Zainuddin, dan Budi Supriyanto serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dengan jumlah seluruhnya Rp21,8 miliar, 1,6 juta Dolar Singapura, dan 72,7 ribu Dolar Amerika.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.