Maman Imanulhaq: Perppu Diperlukan, Tapi Pengesahan UU Penghapusan Kekerasan Seksual Lebih Penting
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maman Imanulhaq Faqih berharap penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak emosional.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), KH Maman Imanulhaq Faqih berharap penanganan kekerasan seksual terhadap anak tidak emosional.
Menurutnya harus ada upaya yang rasional, sistematik, dan integralistik, meskipun kekerasan seksual itu sudah sangat mengkhatirkan.
Karena itu dia menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang kekerasan seksual terhadap anak diperlukan.
Namun menurut anggota Komisi VIII DPR RI itu, pengesahan UU penghapusan kekerasan seksual lebih penting.
"Perppu mungkin diperlukan. Tapi mendorong pengesahan UU penghapusan kekerasan seksual lebih penting," ujar Pengasuh Ponpes Al-Mizan yang Lahir di Sumedang 8 Desember 1972 lalu, kepada Tribunnews.com, Minggu (15/5/2016).
Menurutnya undang-undang penghapusan kekerasan seksual bisa menjadi payung hukum yang kuat dalam mencegah kekerasan seksual menyakut pemidanaan, pemberatan, dan rehabilitasi.
"Juga soal penegakkan hukum oleh aparat yang selama ini dianggap tidak konsisten bahkan diabaikan," jelasnya.
Untuk itu pula, imbuhnya, DPR akan terus mendorong dan menguatkan pengawasan semua regulasi dan kebijakan yang bisa meminimalisir kekerasan tersebut.
Termasuk di dalamnya mendorong masuknya pengurusutamaan gender dan perlindungan anak dalam kurikulum, penguatan ketahanan keluarga, dan perlindungan anak berbasis masyarakat.
Diketahui, Pemerintah sedang menggodok Perppu tentang perlindungan anak.
Presiden Joko Widodo sedang menunggu pematangan naskah keputusan perppu perlindungan anak yang sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Presiden meminta sejumlah menteri terkait segera menuntaskan rancangan perppu dengan menekankan kepada kejahatan seksual kepada anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
Selain itu, Presiden meminta adanya efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.
Dengan ditetapkannya kejahatan seksual terhadap anak ke dalam kejahatan luar biasa, maka statusnya serupa dengan tindak kriminal terorisme dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan menerbitkan Perppu Perlindungan Anak, hal itu diharapkan dapat segera meniadakan tindak kejahatan seksual terhadap anak sebelum merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak.