Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perppu Perlindungan Anak Harus Perkuat Fungsi Rehabilitasi dan Recovery Korban

Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerint

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Perppu Perlindungan Anak Harus Perkuat Fungsi Rehabilitasi dan Recovery Korban
Kompas.com
Abdul Malik Haramain. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perlindungan anak.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu membuat klausul tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak tanpa melupakan korban.

"PKB juga minta agar dalam Perppu berisi tentang program kongkrit kepada korban kekerasan dengan memperkuat fungsi rehabilitasi dan recovery korban," kata Malik Haramain dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/5/2016).

Wakil ketua Komisi VIII DPR ini mengatakan, PKB akan bekerja keras menggolkan dan mengerahkan kekuatan untuk pengesahan Perppu tersebut.

"Demi menyelamatkan masa depan anak Indonesia," katanya.

Diketahui, Pemerintah sedang menggodok Perppu tentang perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

Presiden Joko Widodo sedang menunggu pematangan naskah keputusan perppu perlindungan anak yang sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Presiden meminta sejumlah menteri terkait segera menuntaskan rancangan perppu dengan menekankan kepada kejahatan seksual kepada anak masuk kategori kejahatan luar biasa.

Selain itu, Presiden meminta adanya efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.

Dengan ditetapkannya kejahatan seksual terhadap anak ke dalam kejahatan luar biasa, maka statusnya serupa dengan tindak kriminal terorisme dan penyalahgunaan narkoba.

Dengan menerbitkan Perppu Perlindungan Anak, hal itu diharapkan dapat segera meniadakan tindak kejahatan seksual terhadap anak sebelum merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas