Perppu Perlindungan Anak Harus Perkuat Fungsi Rehabilitasi dan Recovery Korban
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerint
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Malik Haramain meminta Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perlindungan anak.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu membuat klausul tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak tanpa melupakan korban.
"PKB juga minta agar dalam Perppu berisi tentang program kongkrit kepada korban kekerasan dengan memperkuat fungsi rehabilitasi dan recovery korban," kata Malik Haramain dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/5/2016).
Wakil ketua Komisi VIII DPR ini mengatakan, PKB akan bekerja keras menggolkan dan mengerahkan kekuatan untuk pengesahan Perppu tersebut.
"Demi menyelamatkan masa depan anak Indonesia," katanya.
Diketahui, Pemerintah sedang menggodok Perppu tentang perlindungan anak.
Presiden Joko Widodo sedang menunggu pematangan naskah keputusan perppu perlindungan anak yang sedang dibahas di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Presiden meminta sejumlah menteri terkait segera menuntaskan rancangan perppu dengan menekankan kepada kejahatan seksual kepada anak masuk kategori kejahatan luar biasa.
Selain itu, Presiden meminta adanya efek jera dalam konteks penanganan terhadap pelaku kejahatan seksual kepada anak.
Dengan ditetapkannya kejahatan seksual terhadap anak ke dalam kejahatan luar biasa, maka statusnya serupa dengan tindak kriminal terorisme dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan menerbitkan Perppu Perlindungan Anak, hal itu diharapkan dapat segera meniadakan tindak kejahatan seksual terhadap anak sebelum merevisi Undang-Undang Perlindungan Anak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.