Koalisi Anti Hukuman Mati: Eksekusi Harus Dihentikan
Al Araf menyarankan Pemerintah sebaiknya mengganti eksekusi mati dengan Pidana kurungan seumur hidup.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Program Imparsial, Al Araf mendesak agar Pemerintah menghentikan rencana eksekusi mati tahap III.
"Kesimpulan kami adalah Pemerintah harus menghentikan eksekusi mati," ujar Al Araf usai menemui pihak Kepala Staf Presiden di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Al Araf menyarankan Pemerintah sebaiknya mengganti eksekusi mati dengan Pidana kurungan seumur hidup.
Al Araf mengatakan, eksekusi mati di Indonesia belum bisa dilaksanakan di tengah sistem penegakan hukum yang masih banyak praktik korupsi.
Selain itu, Al Araf menilai masih banyaknya proses hukum yang tidak adil bagi para Tersangka yang dijerat hukuman mati.
"Kasus Zulfikar Ali Warga Negara Pakistan yang mengalami proses dugaan rekayasa. Artinya ada beberapa kasus yang dalam proses hukumnya mengalami proses yang unfair trial sehingga tidak layak dilakukan eksekusi. Sama seperti kasus Mary Jane yang juga prosesnya bermasalah," ucap Al Araf.
Al Araf juga menilai, pelaksanaan eksekusi mati tidak mengurangi angka kejahatan, misalnya narkoba dan eksekusi mati tidak cocok dijalankan di dalam sistem demokrasi.
Selain itu, lanjut Al Araf, saat ini Dewan Perwakilan Rakyat tengah melakukan pembahasan terkait Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang di dalamnya terdapat isu menggeser pidana mati, sehingga menurutnya tidak pantas apabila rencana eksekusi mati ini dilaksanakan.
"Tidak pantas di tengah proses pembahasn KUHP yang menjadi payung hukum pokok dalam pidana mati, lalu pemerintah melakukan rencana eksekusi," ucap Al Araf.