KPK Periksa Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta, Presiden Direktur PT Agung Podo
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka suap pembahasan Raperda reklamasi pantai utara Jakarta, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Kasus tersebut semakin menghangat karena pemberitaan mengenai dugaan barter antara Podomoro dengan Pemerintah Provisi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta dikabarkan menerima ratusan miliar dari Podomoro sebagai bentuk perubahan kewajiban pengembang di pulau reklamasi.
Dalam rancangan Perda reklamasi, disebutkan kewajiban pengembang adalah 15 persen dari nilai jual objel pajak.
Terkait hal tersebut, Ariesman melalui pengacaranya tidak menjawab pemberitaan tersebut.
Kuasa hukum Ariesman, Ibnu Akhyat juga tidak menjawab ketika tiba di KPK untuk mendampingi kliennya diperiksa.
Selain memeriksa Ariesman, penyidik juga memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike dan karyawan Agung Sedayu Group Syaiful Zuhri alias Pupung.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja diberitakan mengklaim membiayai penggusuran kawasan prostitusi Kalijodo di Penjaringan, Jakarta Utara, akhir Februari lalu.
Menurut Ariesman perusahaannya memberikan Rp 6 miliar atas permintaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Uang itu, kata Ariesman, digunakan untuk mengerahkan 5.000 personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja, kepolisian, dan tentara untuk menggusur Kalijodo.