Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perangi Narkoba, Ditjen Pajak Gandeng BNN

Ditjen Pajak melakukan tes urine kepada pegawai Ditjen Pajak di seluruh wilayah sebanyak 38.900 orang.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Perangi Narkoba, Ditjen Pajak Gandeng BNN
Tribun Solo
Tes urine 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk pemeriksaan seluruh pegawai pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi ‎mengatakan, langkah Ditjen Pajak dalam memerangi narkoba yaitu dengan melakukan tes urine kepada pegawai Ditjen Pajak di seluruh wilayah sebanyak 38.900 orang.

Tahap awal, pemeriksanaan urine dilakukan terhadap pegawai Ditjen Pajak pusat sebanyak 3.205 orang.

‎"Ditjen Pajak mendukung Indonesia bebas narkoba, dimulai dari pusat kemudian berkembang ke wilayah," ucap Ken, Jakarta, Senin (16/5/2016).

‎Pemeriksanaan urine untuk pegawai pajak, kata Ken, bukan saja dilakukan sekali atau dua kali, tetapi setiap ada kenaikan jabatan maka pegawai wajib kembali melakukan tes urine.

‎"Kami sosialisasi narkoba, ada tes urine setiap kenaikan pangkat dan pemeriksaannya tidak boleh tertutup, kami monitor," ucapnya.

‎Sementara Deputi BNN Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bachtiar Tambunan mengatakan, pemeriksanaan urine seharusnya dilakukan secara berkala untuk mengetahui dan mencegah pegawai Ditjen Pajak ketergantungan narkoba.

Berita Rekomendasi

‎"Indonesia sudah darurat narkoba, 2,2 persen dari 250 juta penduduk Indonesia terlibat masalah narkoba, ini di luar bandar," tutur Bachtiar di tempat yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas