Perangi Narkoba, Ditjen Pajak Gandeng BNN
Ditjen Pajak melakukan tes urine kepada pegawai Ditjen Pajak di seluruh wilayah sebanyak 38.900 orang.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk pemeriksaan seluruh pegawai pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengatakan, langkah Ditjen Pajak dalam memerangi narkoba yaitu dengan melakukan tes urine kepada pegawai Ditjen Pajak di seluruh wilayah sebanyak 38.900 orang.
Tahap awal, pemeriksanaan urine dilakukan terhadap pegawai Ditjen Pajak pusat sebanyak 3.205 orang.
"Ditjen Pajak mendukung Indonesia bebas narkoba, dimulai dari pusat kemudian berkembang ke wilayah," ucap Ken, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Pemeriksanaan urine untuk pegawai pajak, kata Ken, bukan saja dilakukan sekali atau dua kali, tetapi setiap ada kenaikan jabatan maka pegawai wajib kembali melakukan tes urine.
"Kami sosialisasi narkoba, ada tes urine setiap kenaikan pangkat dan pemeriksaannya tidak boleh tertutup, kami monitor," ucapnya.
Sementara Deputi BNN Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bachtiar Tambunan mengatakan, pemeriksanaan urine seharusnya dilakukan secara berkala untuk mengetahui dan mencegah pegawai Ditjen Pajak ketergantungan narkoba.
"Indonesia sudah darurat narkoba, 2,2 persen dari 250 juta penduduk Indonesia terlibat masalah narkoba, ini di luar bandar," tutur Bachtiar di tempat yang sama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.