Soal Narkoba, BNN Abaikan Pengakuan Bupati Bengkulu Selatan
Sebelumnya atas temuan barang haram itu, Dirwan membantah dirinya sebagai pemilik maupun pengguna narkoba.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNN Komjen Budi Waseso menegaskan pihaknya tidak mencari pengakuan dari Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud atas temuan sabu dan ekstasi di ruang kerja sang bupati.
"Ya kalau pengakuan kan semua pasti bilang tidak pernah. Kami tidak mencari pengakuan tapi pembuktian. Itu yang kami cari," tegas Budi Waseso, Senin (17/5/2016) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Pusat.
Sebelumnya atas temuan barang haram itu, Dirwan membantah dirinya sebagai pemilik maupun pengguna narkoba. Dirwan menduga dirinya sengaja dijebak dan difitnah.
Dirwan terpilih sebagai bupati periode 2016-2021 lewat Pilkada serentak pada 9 Desember 2015. Sebelum dilantik menjadi bupati pada Februari 2016, Dirwan sempat divonis lebih dari empat tahun dalam kasus narkoba.
"Dalam kasus ini, BNN akan bicara fair, dengan fakta-fakta yang ada," tegas Budi Waseso.
Untuk diketahui, Dirman sudah menjalani pengambilan sampel darah dan rambut di Lab BNN pada Sabtu (14/5/2016) kemarin.
Ini dilakukan dalam rangka pendalaman temuan sabu dan ekstasi di ruang kerjanya beberapa hari lalu. Saat di Bengkulu, Dirman juga sudah menjalani tes urin yang hasilnya negatif.
Dibawanya sang bupati ke kantor BNN Pusat dikarenakan keinginan yang bersangkutan. Karena Dirman takut hasil tesnya dimanipulasi.
Sebelumnya, tim BNN Provinsi Bengkulu melakukan penggeledahan di ruang kerja Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud, pada Selasa (10/5/2016).
Penggeledahan dilakukan menyusul adanya informasi dari masyarakat bahwa sang bupati menggunakan narkoba di ruang kerja.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di selipan sofa, dalam kardus di lantai dan di dalam laci.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.