Kasubdit Kasasi Perdata MA Mengaku Dapat Uang Rp 500 Juta Dari Hasil Urus Perkara
"Selain perkara Pak Ichsan, ada terima untuk perkara TUN sebesar Rp 500 juta,"
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasubdit Kasasi Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa PT Citra Gading Aristama Ichsan Suadi dan pengacara Awang Lauzuardi Embat di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/5/2016).
Dalam persidangan, Andri mengaku mendapatkan uang Rp 500 juta dari hasil mengurus perkara kasasi Tata Usaha Negara (TUN) di MA.
"Selain perkara Pak Ichsan, ada terima untuk perkara TUN sebesar Rp 500 juta," kata Andri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Awalnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan transkrip rekaman pembicaraan antara Andri dan Kosidah, seorang pegawai panitera muda di MA.
Dalam transkrip tersebut, Andri terlihat berupaya memengaruhi panitera agar menguntungkan pihak yang berperkara.
Melihat bukti itu, Hakim bertanya, apakah Andri pernah menerima uang dari orang lain, selain dari terdakwa Ichsan Suaidi.
"Selain dalam perkara ini, apakah saudara pernah menerima uang dari pihak yang berperkara, dan sudah terealisasi?" Kata Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butarbutar kepada Andri.
Mendapat pertanyaan dari Hakim, Andri kemudian mengakui bahwa ia pernah menerima uang.
Menurut Andri, uang tersebut diberikan seorang pengacara yang sedang menangani kasus TUN di Pekanbaru.
Uang tersebut diberikan sebagai hadiah atas informasi yang pernah ia berikan kepada pihak yang berperkara.
"Ada 3 perkara yang berkaitan, dan menang semua," kata Andri.
Untuk diketahui, dalam perkara ini, Ichsan Suaidi dan pengacara Awang Lazuardi Embat, didakwa memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Andri.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK Ahmad Burhanudin.