Panitia Munaslub Golkar Batalkan Hak memilih Enam Pemilik Suara
Empat pemilik suara yang dibatalkan yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II dari Sulawesi Tenggara Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Panitia Munaslub Golkar menetapkan 554 dari 560 pemilik suara pemilihan ketua umum.
Adapun pemilihan Ketua Umum Golkar dimulai pukul 03.15 WITA, Selasa (17/5/2016) di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali.
Penetapan pemilik suara itu diputuskan oleh Pimpinan Rapat Paripurna Nurdin Halid. Terdapat enam peserta Munaslub yang dibatalkan sebagai pemilik suara.
Awalnya, pemilik suara berjumlah 560. Terdiri dari 34 DPD I, 514 DPD II, 1 DPP, 1 Dewan Pertimbangan dan 10 Ormas.
Empat pemilik suara yang dibatalkan yakni Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat II dari Sulawesi Tenggara Kabupaten Buton, Buton Selatan, Buton Tengah dan Konawe.
Saat Nurdin memastikan semua pemilik suara hadir, Wakil Ketua Umum Golkar Theo L Sambuaga maju ke meja pimpinan menyerahkan dokumen kepada panitia.
Setelah melihat dokumen yang diserahkan, Nurdin Halid menyetujui bahwa empat DPD II itu tidak mendapatkan hak pilih.
"Hak kepesertaan empat DPD itu ditiadakan. Keputusan diserahkan ke DPD I dan DPD II Sulawesi Tenggara lainnya," kata Nurdin.
Selain itu dua ormas pendiri Golkar yakni SOKSI dan Kosgoro 1957 tidak mendapatkan hak suara. Sebab, terjadi dualisme kepengurusan serta tak bersepakat terhadap salah satu calon ketua umum.
Sementara, Wakil Ketua Organizing Committee (OC) Tantowi Yahya menjelaskan aturan pemilihan ketua umum Golkar. Di mana, pemilik suara dilarang membawa alat komunikasi ke bilik suara.
Pemilik suara hanya melinglari nomor di surat suara tanpa tanda lain.
"Sah kalau ada stempel SC dan tandatangan Nurdin Halid. Tidak boleh melingkari dua nomor. Dilingkari dua nomor dinyatakan batal," tambah Nurdin Halid.