Pembacaan Tuntutan WN Hong Kong Ditunda, Pengacara Minta Jaksa Pertimbangkan Fakta Persidangan
Namun sidang yang hanya berlangsung selama lima menit dan ditunda karena berkas tuntutan dari jaksa belum turun.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus kepemilikan narkotika 520 ribu butir ekstasi dengan terdakwa Warga Negara Hong Kong, Yeung Man Fung, Selasa (17/5/2016).
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ibnu Basuki tersebut, sedianya beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Namun sidang yang hanya berlangsung selama lima menit dan ditunda karena berkas tuntutan dari jaksa belum turun.
Togap Panggabean pengacara terdakwa mengatakan, keluarga Yeung menyayangkan penundaan sidang. Dia meminta jaksa harus berani jujur menyampaikan fakta persidangan.
"Selama ini jaksa yang kita tahu hanya bisa menuntut salah. Jaksa harus berani keluar dari pakem tersebut, mereka harus berani bilang kalau terdakwa tidak bersalah," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Rencananya sidang bakal digelar minggu depan, Selasa (24/5/2016).
Sebelumnya, Yeung didakwa dengan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
Dalam dakwaan Yeung ditangkap di Apartemen Ibis, Mangga Dua, Jakarta Pusat, pada 14 September 2015. Saat ditangkap, polisi menyita uang tunai Rp378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dan 520.000 pil ekstasi.