Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sangat Dimungkinkan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri

Kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti mampu menggerakkan Sumber Daya Manusia di tubuh Polri

Penulis: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sangat Dimungkinkan Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti memberikan sambutan saat acara penganugerahan bintang Bhayangkara Utama di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/5/2016). Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama diberikan kepada Panglima TNI, KASAD, KASAL dan KASAU atas jasa luar biasa bagi negara dan bangsa untuk kemajuan dan pengembangan di kepolisian. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wajah kepemimpinan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dinilai mampu memberikan peningkatan kepada kinerja Kepolisian di era Pemerintahan Jokowi-JK.

Menyikapi hal itu, merupakan sebuah kewajaran jika berbagai pihak menginginkan kepemimpinan Badrodin Haiti dan Budi Gunawan diperpanjang.

‎"Kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti mampu menggerakkan Sumber Daya Manusia di tubuh Polri seperti penanggulangan teroris dan Pemberantasan Narkoba," ujar pengamat kebijakan publik, Agung Suprio  dalam dialog nasional bertema Wacana Kritis Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri dan Stabilitas Nasional yang digelar di Hotel Sari San Pasific, Jakarta, Selasa (17/5/2016).

Tak hanya itu, dimata Agung kepemimpinan Jenderal Badrodin Haiti juga telah mampu menunjukkan hubungan baik dengan lembaga lain misalnya pemerintah dan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kasus seperti cecak dan buaya tidak terjadi.

Menurut Agung, tak hanya soal prestasi, memperpanjang Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kapolri juga akan berdampak positif pada regenerasi di tubuh Polri itu sendiri.

Dari sisi regenerasi, biasanya jika ada proses pergantian Kapolri, pasti ada promosi ditingkat polsek hingga Polres maupun tingkat lainnya.

Kalau setahun sudah diganti, utamanya Badrodin diganti, maka mutasi dan promosi di Polri akan cepat dan ini menimbulkan ketidakstabilan,

Berita Rekomendasi

“Kinerja ‎polisi tidak bisa optimal, karena bagaimanapun juga pemimpin memiliki komando. Jadi inilah yang harus jadi pertimbangan Presiden semuanya tergantung Presiden," katanya.

Sementara Wakil ketua Umum Partai Gerindra, Arif Puyuono melihat perpanjangan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sangat dimungkinkan terjadi apalagi dengan keahlian manajemen yang di miliki oleh Jenderal Badrodin Haiti dan juga keinginan publik yang menginginkan perpanjangan tersebut.

"Dalam konteks perpanjang jabatan polri ada dua kunci yakni perpanjangan usia pensiun dan perpanjangan jabatan kapolri,"‎ ujarnya.

Menurut, Arif, pemerintah bisa melakukan dua langkah kongkrit dalam upaya memperpanjang Masa jabatan Kapolri jenderal Badroddin Haiti. Yakni membuat perpres untuk mengisi kekosongan hukuk, untuk memperpanjang usia pensiun (PDDA) hingga usia 60 tahun bagi Kepala lembaga (Kapolri dan Panglima TNI).

Alternatif kedua kata, Arif yang membuat perpres untuk merubah UU No.2 tahun 2002 tentang Polri yang memungkinkan usia pensiun Kapolri.

Di sisi lain, Arief Poyuono juga berpendapat, status anggota kepolisian saat ini adalah sipil seperti PNS, sehingga bila seorang PNS bisa pensiun lebih dari usia 58 tahun, maka polisi juga bisa menerapkan aturan yang sama.

"Saya pikir dalam UU Kepolisian seharusnya diubah karena PNS saja sudah bisa pensiun di umur 60 tahun," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Muhammad Nasir Djamil mengakui UU masih multitafsir. Namun demikian, wacana perpanjangan ini menarik bagi DPR. 

"Ini wacana menarik dan tentu akan menjadi catatan kita Di DPR karena kita juga berencana merevisi UU kepolisian," ujarnya.

Nasir Djamil mengakui bahwa hingga sekarang Undang-undang Kepolisian masih multitafsir.

Misalnya, dalam pasal 11 dalam UU kepolisian tersebut disebutkan bahwa usulan pemberhentian kapolri disampaikan oleh presiden disertai dengan alasan yang sah, antara lain, masa jabatan kapolri telah berakhir, ‎kemudian, atas permintaan sendiri, kemudian memasuki masa pensiun, dan berhalangan tetap kemudian dijatuhi pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Karena ini koma, ‎maka ketika kita bicara soal, antara lain, masa jabatan Kapolri yang bersangkutan berakhir  jadi kapan masa jabatan Kapolri itu berakhir. Jadi ini sama dengan Yusril, yang melakukan Judical review terhadap UU kejaksaan soal masa jabatan kejaksaan apakah itu, mengikuti masa usia jabatan presiden atau seperti apa," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas