Sidang Perdana Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Tabloid Obor Rakyat Digelar Siang Ini
Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat Tabloid Obor Rakyat yang sempat ramai saat masa pemilihan presiden (Pilpres) 2014 lalu kini tahap persidangan
Penulis: Yurike Budiman
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yurike Budiman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik lewat Tabloid Obor Rakyat yang sempat ramai saat masa pemilihan presiden (Pilpres) 2014 lalu kini memasuki tahap persidangan.
Setelah dua tahun kasus tersebut terombang-ambing, Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriosa yang menjadi tersangka pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo yang kala itu masih berstatus Capres, akhirnya mendapat panggilan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/5/2016).
"Harusnya jam 10 jadwal sidangnya, tapi sampai di sini tadi pagi, dapat pemberitahuan mendadak jadi jam 1 siang. Mungkin mau dipakai ruangannya atau apa saya kurang tahu. Urusan PN aja kali ya," ujar Setiyardi selaku Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Setyardi dan Redaktur Pelaksana Darmawan dianggap melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Joko Widodo melalui Tabloid Obor Rakyat.
Tabloid Obor Rakyat memuat pemberitaan yang dianggap fitnah dan menyerang Jokowi pada 2014 lalu.
"Tabloid Obor Rakyat yang terbit ketika Pilpres 2014, tabloid yang sedang menguji pasar waktu itu. Kami punya latar belakang seperti teman-teman wartawan lain dan kami lama di Tempo," ujar Setyardi.
Menurutnya tidak ada yang salah dalam pemberitaan di Tabloid Obor Rakyat
"Kami dalam tugas jurnalistik yang konteksnya dalam masa pemilihan presiden," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.