BNN Miskinkan Tiga Sindikat Bandar Narkoba, Aset Rp 36,9 Miliar Disita
Seluruhnya terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) sukses memiskinkan tiga jaringan bandar narkotika dalam periode Maret-April 2016.
Alhasil aset senilai Rp 36,9 miliar disita dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kejahatan narkotika.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan dari kasus TPPU tiga jaringan narkotika ini, pihaknya menahan tujuh tersangka.
Seluruhnya terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.
"Ini kebijakan dari Kepala BNN, dimana setiap kasus narkoba yang diungkap dan jaringan yang ditangani penyidik akan melanjutkan dengan penelusuran aset lalu disidik TPPU. Ini sudah sesuai dengan UU Narkotika dan TPPU. Seluruh aset sindikat akan disita negara dan diharapkan mereka dimiskinkan sehingga jaringannya terputus," beber Arman, Rabu (18/5/2016) di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur.
Jenderal bintang dua ini menjelaskan jaringan pertama yakni Jaringan Aceh-Medan. Berawal dari tertangkapnya kurir inisial AG dan AD saat membawa 11 kg sabu dan 4950 ekstasi di pusat perbelanjaan Jl SM Raja, Medan Sabtu (19/3/2016).
Kemudian BNN berhasil mengamankan FR dan MU yang diduga terlibat dalam jaringan TPPU di sikat ini. Keduanya berperan sebagai pemesan barang dan penyandang dana transaksi narkotika.
FR diamankan di rumahnya, Dusun Tuanku Kelurahan Buket Teukuh, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Sedangkan MU diamankan di Jl Gatot Soebroto Medan, Sumut.
"FR telah 15 kali terlibat dalam transaksi peredaran gelap narkoba sejak 2013. Hasil bisnis narkoba digunakan untuk membeli kilang padi, jual beli mobil, perkebunan sawit. Usaha itu agar uang hasil kejahatan narkoba tersamarkan," tutur Arman.
Dari jaringan Aceh Medan, BNN berhasil menyita aset Rp 16 miliar terdiri dari tiga mobil, delapan truk, satu motor, 28 h kebun sawit, dua rumah, dua ruko, gudang karet, tanah kosong di Aceh Timur.
Selanjutnya jaringan kedua, Jaringan Lapas Karang Intan Martapura yang melibatkan napi penghuni lapas. Pengungkapan berawal dari ditangkapnya bandar inisial BR alias D oleh BNNP Kalsel di Banjarmasin saat membawa Shabu 2,5 ons menuju Tanjung Kalsel (1/4/2016).
Dari hasil pemeriksaan BNN mengungkap adanya kasus TPPU yang menyeret nama MD alias KD (42), warga binaaan lapas narkotika Karang Intan Martapura, Kalsel. Dan berhasil menyita aset Rp 4,5 miliar, terdiri dari empat mobil, tujuh motor, satu rumah, 10 tanah.
"KD tercatat pertamakali mendekam di penjara tahun 2004 atas kasus narkoba, tahun 2007 kembali dipenjara atas kasus yang sama. Tahun 2010 diipenjara lagi. Serta 2012 sampai saat ini masih dipenjara. KD memanfaatkan izin berobat diluar untuk menjalankan bisnis narkoba," imbuhnya.
Terakhir jaringan Lubuk Pakam, Medan. Berawal dari tertangkapnya kurir inisial MR alias AC saat membawa 46.000 butir ekstasi, 20,5 kg sabu, dan 600.000 happy 5 di pusat perbelanjaan kawasan Gatot Subroto, Medan (1/4/2016)
"MR mengaku narkoba itu milik napi lapas Lubuk Pakam berinisial TG. Dalam menjalankan transaksi narkotika, TG dibantu oleh kakak kandungnya inisial JT. Dari tangan JT disita Rp 8,2 miliar," tegas Arman.
Kasus ini menyeret pula nama oknum polisi AKP IL yang diduga menerima suap dari TG terkait kejahatan narkotika yang dilakukannya. Dari tangan IL, BNN mengamankan uang tunai sebesar 2,3 miliae.
TG berkomunikasi dengan IL melalui TH dan TH mendapat bagian 500 juta dari transaksi. Berdasarkan pengembangan, BNN menemukan rekening milik TG yang juga dikuasai JT total saldo Rp 5.459.000.000 dan sudah diblokir. Total aset jaringan ini yang disita mencapai Rp 16,4 miliar.
Atas perbuatannya seluruh tersangka di kasus TPPU ini dijerat dengan Pasal 137 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3,4 dan 5 ayat 1 Jo Pasal 10 UU No 8 tahun 2010 ttg TPPU ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.