Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembantu Warga Nigeria yang Distribusikan 6,3 Kilogram Sabu Dihukum 16 Tahun Penjara

Hukuman yang sama juga dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Puji Astuti kepada Tuti Sudartika pada sidang terpisah.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pembantu Warga Nigeria yang Distribusikan 6,3 Kilogram Sabu Dihukum 16 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Valdy Arief
Rojali Pajar Saputra saat mendengarkan vonis dari Hakim Bambang Budimursito di Ruang Sidang 9 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/5/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain menghukum Arinze Petrus Eneh alias Zona, warga negara Nigeria yang mengatur distribusi narkotika jenis sabu dari Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat turut menghukum dua orang lain selaku pembantu penyebaran barang haram itu.

Mereka adalah Tuti Sudartika alias Dede Rosa dan Rojali Pajar Saputra yang berperan mengambil narkoba asal Guangzhou, Tiongkok dari sebuah perusahaan ekspedisi di Cengkareng, Jakarta Barat untuk dibawa ke sebuah gudang di Cibinong, Jawa Barat.

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada Rojali Pajar Saputra dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak bisa dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan kurungan," kata Hakim Bambang Budimursito saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang 9 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (18/5/2016).

Hukuman yang sama juga dijatuhkan majelis hakim yang dipimpin Puji Astuti kepada Tuti Sudartika pada sidang terpisah.

Vonis kepada dua orang kaki tangan pengatur distribusi narkoba asal Nigeria itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa Nugraha yang meminta keduanya dihukum 20 tahun penjara.

Meski putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, hakim menyatakan dakwaan primer yang menyebutkan Tuti dan Rozali melakukan jual beli atau menjadi perantara jual beli narkoba terbukti.

Menanggapi putusan hakim atas mereka, keduanya memberikan tanggapan berbeda. Rozali menyatakan akan pikir-pikir selama tujuh hari, sedangkan Tuti langsung menerima putusan hakim.

Berita Rekomendasi

Perkara ini bermula ketika Tuti Sudartika dan Rojali Pajar Saputra tertangkap aparat Polda Metro Jaya karena kepemilikan 6,3 kilogram narkotika jenis sabu pada Agustus 2015.

Setelah mengembangkan perkara, diketahui Tuti dan Rojali mengambil paket sabu itu diambil dari sebuah perusahaan ekspedisi di Cengkareng, Tangerang untuk dibawa ke Cibinong, Bogor atas perintah Arinze.

Sedangkan Arinze saat dua rekannya ditangkap, sedang menjalani hukuman 12 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Salemba karena kasus serupa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas