Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Politisi PDIP: Tunda Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

"Baiknya ditunda dulu. Sampai saat yang tepat," ujar Hasanudin.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Politisi PDIP: Tunda Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu (BP Bapilu) PDI Perjuangan, TB Hasanuddin menyambangi Kantor Redaksi Tribun di Jakarta. Rabu (19/2/2014) (TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanudin mengatakan sebaiknya tidak perlu terburu-buru menjadikan Presiden kedua RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Penegasan Hasanudin ini menanggapi keinginan Partai Golkar mengusulkan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

"Baiknya ditunda dulu. Sampai saat yang tepat," ujar Hasanudin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Dia menjelaskan saat ini masih ada pro dan kontra mengenai sosok yang dikenal sebagai Bapak Pembangunan itu.

Terlebih, ada prosedur yang harus dilewati untuk menjadikan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional.

"Kan ada prosedur yang harus dilewati masuk dulu ke kementerian sosial dan sebagainya. Ada Ketua Bidang Tanda Jasa dan Tanda Pahlawan yang terdiri dari tokoh masyarakat, hasilnya ya terserah mereka," kata politisi PDIP ini.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Munaslub Golkar memutuskan akan memperjuangkan Presiden ke-2 RI Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Berita Rekomendasi

Hal itu diputuskan setelah mendapat persetujuan peserta Munaslub Golkar.

"Menginstruksikan kepada Ketua DPP Golkar terpilih untuk memperjuangkan Jenderal Besar Purnawirawan Soeharto sebagai pahlawan nasional," kata Sekretaris Rapat Paripurna, Siti Aisyah di Bali Nusa Dua Convention Center, Bali, Senin (16/5/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas