Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton: Apa Urgensi Perpanjangan Jabatan Kapolri?

Badrodin segera akan memasuki pensiun pada akhir Juli nanti.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Masinton: Apa Urgensi Perpanjangan Jabatan Kapolri?
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Kapolri Jendral Polisi Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu mempertanyakan urgensi perpanjangan masa jabatan ‎Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

Badrodin segera akan memasuki pensiun pada akhir Juli nanti.

"Yang perlu dipertimbangkan adalah perihal urgensi perpanjangan jabatan Kapolri tersebut," kata politikus PDI Perjuangan ini di Jakarta, Rabu (19/5/2016).

Dia mengakui bahwa pengangkatan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo namun dalam UU juga tertuang ada persetujuan dari DPR.

Menurut Masinton, pergantian Kapolri dilakukan karena pertimbangan regenerasi di tubuh institusi Polri.

Apalagi ada banyak perwira tinggi Polri bintang dua dan bintang tiga yang layak dipromosikan menjabat Kapolri.

"Sehingga tidak memandegkan proses regenerasi dan penyegaran dalam institusi kepolisian," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu pertimbangan stabilitas keamanan nasional yang relatif stabil, sehingga baik untuk dilakukan pergantian.

Politikus PDI Perjuangan itu mengakui bahwa pengangkatan Kapolri adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo, namun dalam UU juga tertuang ada persetujuan dari DPR.

"Nah dalam hal ini pertama Kapolri itu adalah polisi aktif kalau mau presiden perpanjang saja usia pensiunnya, cukup," kata Masinton.

Dirinya juga menyoroti soal urgensi diperpanjangnya masa jabatan Badrodin. Situasi nasional dan Polri sekarang dinilai tidak ada yang darurat.

Namun jika Presiden Jokowi tetap melakukan perpanjangan jabatan Kapolri harus ada penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.


"Kalau dilihat sekarang Polri cukup bagus. Banyak Jenderal-jenderal binang dua, bintang tiga yang bagus sebagai calon Kapolri. Situasinya juga normal-normal saja," katanya.

‎Dia menambahkan, dalam perundang-undangan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden dan harus persetujuan DPR.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas